Profil

 


I. Profil Komisi Informasi


FUNGSI KOMISI INFORMASI : Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi. (berdasarkan Pasal 23 UU No.14 Tahun 2008)

TUGAS KOMISI INFORMASI (berdasarkan pasal 26 ayat 1 UU No.14 Tahun 2008) :

  1. Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

  2. Menetapkankan kebijakan umum pelayanan informasi publik ; dan

  3. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis

WEWENANG KOMISI INFORMASI  (berdasarkan pasal 27 UU No.14 Tahun 2008) :

  1. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang ; memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik, meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik, mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja komisi informasi.

  2. Kewenangan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi meliputi kewenangan sesuai tingkatan kewenangan relatifnya.


TUJUAN  (berdasarkan pasal 3 UU No.14 Tahun 2008) :

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan , efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


PROGRAM KERJA  :

  • Penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi serta pemantauan pasca putusan komisi informasi.

  • Advokasi, sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik pada pengguna dan pemohon informasi publik juga badan publik.

  • Monitoring dan evaluasi implementasi layanan informasi publik di badan publik baik offline maupun online.

  • Pembuatan juklak dan juknis standar layanan informasi publik.

  • Mendorong implementasi rencana aksi open government dan inisiatif lainnya terkait penguatan keterbukaan informasi publik.



Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.