Catatan : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Informasi Provinsi Kaltim Melekat pada DPA & RKA Dinas Kominfo Provinsi Kaltim sesuai Pasal 29 UU No.14 Tahun 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No : 116/PUU-XII/2014 yang berlaku untuk Komisi Informasi disemua tingkatan baik Pusat, Provinsi Maupun Kabupaten & Kota.
Tabel : Laporan Layanan Akses Informasi Publik PPID KI Kaltim
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan, melampirkan Kartu Tanda Penduduk orang-orang yang diwakili bila pemohon mewakili kelompok orang atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
Mengisi dan melengkapi kolom permohonan informasi online yang telah disediakan di menu layanan informasi publik website KIP Kaltim ;
Apabila data pengguna sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID KIP Kaltim, bahwa informasi yang dimohonkan oleh pengguna informasi publik bisa dipenuhi atau tidak bisa dipenuhi
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui:
web KIP Kaltim melalui menu layanan informasi publik lalu Melengkapi form/ kolom yang telah disediakan ;
Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID KIP Kaltim, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, faksimili, dikirim lewat pos, atau email yang telah digunakan pengguna pada saat mengisi form/kolom permohonan informasi secara online
Tanggapan dari PPID KIP Kaltim akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
PPID KIP Kaltim menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 08.00 WIB – 15.00. Sedangkan hari Jum'at dari pukul 08.00-11.00 .