Form Pengajuan Permohonan PSI




FORMULIR PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI ke Komisi Informasi Provinsi Kaltim. Isilah formulir dibawah ini dengan lengkap (Formulir permohonan PSI online ini sesuai aturan Lampiran I Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik – Perki PPSIP)


Bila pemohon –> (1). perorangan, cukup tulis bukti dan nomor identitas ; KTP/E-KTP dan NIK. Bila pemohon –> (2). badan hukum, tulis bukti dan nomor ; Salinan pengesahan pendirian badan hukum/AD-ART dari Kementerian Hukum dan HAM RI . Bila pemohon mewakili –> (3). kelompok orang, tulis bukti dan nomor identitas orang-orang yang diwakili ; KTP/E-KTP dan NIK .

Panduan Legal Standing Pemohon : Pasal 11 ayat (1) huruf a Perki No.1 Tahun 2013






Pengajuan permohonan PSI pilihan lainnya via Aplikasi SIMSI online dan Google Form


Pengajuan PSI via Aplikasi SIMSI

Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi) secara online

Selengkapnya klik

Pengajuan PSI via Google Form

Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui google form secara online yang disediakan oleh KIP Kaltim

Selengkapnya klik

Share