Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Lagi
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
Mau tanya
Bagaimana pelaporan apabila ada kepala desa yang mengangkat dan memberhentikan aparat desa yang tidak sesuai prosedur dan perundangaundangan
terima kasih. tentu yang pertama mesti di cek/dicari tahu ke badan kepegawaian daerah apabila aparatur desa tersebut adalah bagian aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil apakah pengangkatan ataupun pemberhentiannya sudah sesuai prosedur aturan terkait. yang kedua publik pada umumnya bisa menanyakan secara tertulis alasan seseorang diangkat atau diberhentikan dari posisinya baik sebagai pejabat, pegawai ataupun aparat disebuah instansi apabila di nilai tidak jelas atau tidak terbuka. apabila pertanyaan secara tertulis itu tidak dijawab ataupun direspon dalam waktu paling lama 10 hari kerja maka publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis atas tidak ditanggapi ataupun direspon permohonannya informasi dan atasan badan publik/pimpinan kantor tersebut memiliki waktu paling lama 30 hari kerja untuk menanggapi /merespon keberatan tertulis dari publik tersebut. apabila dalam waktu 30 hari kerja atasan badan publik/pimpinan kantor tidak juga merespon/menanggapi keberatan tertulis dari publik itu maka hal tersebut bisa diajukan menjadi sengketa informasi di komisi informasi paling lambat 14 hari kerja setelah batas waktu 30 hari kerja berakhir bagi atasan badan publik/kantor untuk merespon/menanggapi keberatan tertulis dari publik tersebut. selengkapnya mengenai tata cara permohonan informasi dan pengajuan informasi bisa diunduh di menu download pada website ini peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.