Tata Cara Pembuatan Informasi yang diKecualikan

Tata Cara Pembuatan Informasi Yang di Kecualikan

  • image-1

    Uji konsekuensi informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

    1

  • image-1

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    2

  • image-1

    Berikut Panduan Format Uji Konsekuensi dan Uji Kepentingan Publik bagi Badan Publik dalam memilah dan menyusun DAFTAR INFORMASI yang di KECUALIKAN dalam pelayanan permohonan informasi publik. silahkan klik link url : http://en.calameo.com/read/000410261a860b074aa8c 

     

    3


Sebagai literasi tambahan tentang informasi yang dikecualikan simak dua video edukasi sebagai berikut dibawah ini :




Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.