FAQ


Sekilas tentang UU KIP dan Perki SLIP

UU KIP (UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik) adalah undang-undang yang memberikan jaminan terhadap seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Selain itu, UU KIP adalah undang-undang yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik, serta membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon Informasi Publik).
UU KIP disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku sejak 2 tahun diundangkan, yaitu pada 30 April 2010
JUU KIP mengatur tentang beberapa prinsip keterbukaan informasi publik, yaitu: 1.Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses; 2.Informasi yan dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; 3.Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; 4.Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya. Prinsip nomor 1 dan nomor 2 umumnya disebut maximum access limited exemption principle yang menghendaki bahwa Informasi Publik harus dapat diakses seluas-luasnya oleh setiap orang dan pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Sedangkan pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas berarti pengecualian informasi harus sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum melalui pertimbangan konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada publik dan pertimbangan bahwa dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya. Selain keempat prinsip di atas, meskipun UU KIP tidak mencantumkanya secara tegas dalam bagian asasnya, dapat kita temukan beberapa prinsip lainya yang secara eksplisit diatur dalam berbagai pasal dalam UU KIP seperti: 1.Informasi proaktif, artinya Badan Publik secara proaktif perlu menyebarluaskan informasi tanpa harus dengan permohonan; 2.Adanya mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang cepat, kompeten, dan independen; 3.Adanya ancaman sanksi bagi penghambat akses Informasi Publik.
Dengan adanya UU KIP, maka: 1. Ada jaminan hak bagi warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak; 2. Dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 3. Dapat mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 4. Dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 5. Dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Secara garis besar, terdapat beberapa hal utama yang dijamin dalam UU KIP: 1.hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik termasuk hak untuk mengajukan banding bila menemui hambatan dalam mengakses Informasi Publik; 2.kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; 3.pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; 4.kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi Publik; 5.sanksi apabila terdapat pelanggaran; 6.adanya mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan jaminan hak atas informasi.
Berlakunya UU KIP bertujuan membawa peruba han paradigma Badan Publik dalam mengelola informasi. Sebelum UU KIP berlaku, pengelolaan informasi dilakukan dengan paradigma tertutup, artinya seluruh informasi adalah tertutup, kecuali yang diizinkan terbuka. Namun setelah UU KIP diundangkan, paradigma pengelolaan informasi bergeser menjadi pengelolaan informasi secara publik, artinya seluruh informasi adalah terbuka (informasi publik), kecuali yang dikecualikan
Bahwa sebelum UU KIP berlaku, pengecualian informasi tidak memiliki parameter yang pasti. Pengecualian informasi dilakukan dengan memperluas parameter dengan alasan birokrasi maupun politis. Sedang kan setelah UU KIP berlaku, UU KIP membe rikan parameter yang pasti mengenai pengecualian informasi, yaitu d engan mensyaratkan bahwa pengecualian harus didasarkan pada: ( a) pengujian tentang konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UU KIP, dan (b) pengujian kepentingan publik, serta (c) hanya berlaku sesuai dengan jangka waktu tertentu (masa retensi).
PERKI No. 1 adalah Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik yang mengatur hal-hal yang belum jelas diatur dalam UU KIP, khususnya tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
PERKI No. 1 ditetapkan pada 30 April 2010 dan mulai berlaku pada saat diundangkan.
Kewenangan Komisi Informasi untuk menyusun peraturan berasal dari atribusi kewenangan yang diamanatkan dalam UU KIP Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b, bahwa Komisi Informasi bertugas untuk menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Kewenangan penyusunan peraturan tersebut didasarkan secara khusus pada UU KIP Pasal 9 ayat (6), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (9), yang menyatakan bahwa Komisi Informasi wajib menyusun Petunjuk Teknis Komisi Informasi serta tata cara permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik. Selain itu UU KIP juga memerintahkan Komisi Informasi untuk menjalankan UU KIP, dengan demikian dihubungkan dengan kewenangan membentuk petunjuk teknis, petunjuk pelaksana dan kebijakan umum pelaksanaan UU KIP maka Komisi Informasi perlu menetapkan berbagai peraturan agar UU KIP dapat dijalankan dengan baik.
Terdapat beberapa alasan kenapa Komisi Informasi menyusunnya sebagai peraturan: 1.Komisi Informasi memiliki kewenangan atribusi dari UU KIP untuk menyusun peraturan. Seperti yang telah dijelaskan pada angka 10, Komisi Informasi memiliki kewenangan atribusi dari UU KIP untuk menyusun peraturan terkait dengan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik. Selain itu, sebagai lembaga negara, peraturan yang dikeluarkan Komisi Informasi diakui dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa jenis peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan diperintahkan pembentukkannya oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal demikian, pertama, Komisi Informasi adalah lembaga yang berwenang untuk membentuk peraturan, karena Komisi Informasi memiliki kewenangan atribusi untuk membentuk peraturan. Kedua, pembentukan peraturan tersebut diamanatkan oleh UU KIP untuk dibentuk oleh Komisi Informasi. 2.Alasan tugas dan kewenangan yang disebutkan dalam UU KIP. UU KIP menyebutkan beberapa tugas dan kewenangan Komisi Informasi : a.menyusun Petunjuk Teknis Komisi Informasi tentang tata cara memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala (Pasal 9 ayat (6)); b.menyusun Petunjuk Teknis Komisi Informasi tentang tata cara menyediakan Informasi Publik yang tersedia setiap saat (Pasal 11 ayat (3)); c.menyusun tata cara permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik (Pasal 22 ayat (9)); d.menyusun kebijakan umum pelayanan Informasi Publik (Pasal 26 ayat (1) huruf b); dan e.menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Pasal 26 ayat (1) huruf b). Kelima tugas dan kewenangan Komisi Informasi tersebut disatukan dalam bentuk peraturan Komisi Informasi, sehingga Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik, selain berisi mengenai pengaturan, juga berisi mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Komisi Informasi. Selain itu, dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan Informasi Publik, Komisi Informasi tidak bisa hanya menyusun petunjuk teknis, tetapi juga harus mengatur mengenai bagaimana agar petunjuk teknis tersebut bisa dilaksanakan. Dalam hal demikian, Komisi Informasi harus pula mengatur mengenai organisasi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. Lebih jauh, sebagai lembaga negara independen yang berfungsi melaksanakan UU KIP dan peraturan pelaksananya, dan dengan dibekali kewenangan untuk membuat kebijakan pelayanan Informasi Publik, maka secara tidak langsung Komisi Informasi berwenang untuk membuat peraturan yang dapat memperjelas hal-hal yang belum jelas diatur dalam UU KIP, sehingga diharapakan dengan adanya peraturan Komisi Informasi, ketentuan dalam UU KIP dapat dilaksanakan. 3.Alasan efektifitas pelaksanaan peraturan Komisi Informasi. Yang diharapkan dari UU KIP adalah UU KIP ini dapat dilaksanakan dengan efektif. Oleh karena itu, diperlukan peraturan pelaksana, salah satunya adalah PERKI No. 1. UU KIP Pasal 9 ayat (6), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (9), mengamanatkan pembentukan Petunjuk Teknis Komisi Informasi dan tata cara permohonan Informasi Publik. Amanat pembentukan petunjuk teknis ini wajib dilaksanakan oleh Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang diberi wewenang atribusi untuk melaksanakannya. Namun untuk efektifitas serta kemudahan bagi Badan Publik untuk melaksanakannya, maka petunjuk teknis tersebut dimuat dalam PERKI No. 1. Apabila dikemudian hari dirasa masih perlu untuk dikeluarkan pedoman lain yang bersifat melengkapi PERKI No. 1, pedoman tersebut dapat dikeluarkan Komisi Informasi sesuai dengan perkembangan kebutuhan yang ada.
Ya. PERKI No. 1 selain mengatur hal-hal yang belum jelas diatur dalam UU KIP, juga mengatur mengenai petunjuk teknis Komisi Informasi tentang tata cara menyampaikan dan menyediakan Informasi Publik secara berkala dan setiap saat, tata cara permohonan Informasi Publik kepada Badan Publik, dan standar layanan informasi publik.

Sekilas tentang Informasi, Informasi Publik & Badan Publik

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi Publik adalah informasi sebagaimana dimaksud di atas yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
UU KIP hanya mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berada di Badan Publik sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU KIP dan Pasal 3 ayat (1) PERKI No.1. Jadi pengaturan UU KIP hanya menyangkut akses informasi kepada Badan Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP. Informasi yang diperoleh dari badan privat tidak diatur dalam UU KIP melainkan diatur dalam undang-undang khusus lainnya, misalnya mengenai informasi tentang perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Ya, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Apabila ada permohonan terhadap informasi tersebut, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi atau dapat pula mengkonsultasikan kepada badan publik yang menghasilkan informasi tersebut sebelum mengecualikannya.
Tidak. Sebagian besar Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, sedang sebagian kecil lainnya masuk dalam kelompok informasi yang dikecualikan.
Ya, karena UU KIP mengatur mengenai hak akses terhadap semua informasi yang tersedia di badan publik, sedangkan kewajiban mendokumentasikan sudah diatur dalam undang-undang dibidang kearsipan.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Meskipun dalam Pasal 1 UU KIP definisi Badan Publik tidak menyebutkan secara eksplisit BUMN/BUMD, partai politik, dan organisasi non-pemerintah, tetapi definisi tersebut menyebutkan bahwa badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD. BUMN/BUMD, partai politik, dan organisasi non-pemerintah adalah Badan Publik yang termasuk dalam pengertian ini. Pasal 14 dan 15 sendiri hanya mengatur secara lebih khusus kewajiban Partai Politik dan BUMN/BUMD. Hal yang sama juga terjadi dengan organisasi non-pemerintah yang diatur secara khusus dalam Pasal 16. Pengaturan Pasal 14, 15, dan 16 hanya terbatas pada kewajiban terkait informasi yang wajib tersedia setiap saat dan tentunya tidak berarti bahwa kewajiban badan-badan ini hanya terbatas pada Pasal-pasal tersebut. Pengaturan pada Pasal 14, 15, dan 16 tidak mungkin muncul jika tidak termasuk dalam pengertian definisi Badan Publik di dalam Pasal 1. Selain itu, PERKI No. 1 sebagai peraturan pelaksana UU KIP, menegaskan kembali bahwa BUMN/BUMD, partai politik, dan organisasi non-pemerintah, sebagai Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP. Dengan demikian, BUMN/BUMD, partai politik, dan organisasi non-pemerintah juga merupakan Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP.
Secara umum, partai politik, BUMN/BUMD, dan organisasi non pemerintah memikul tanggungjawab melaksanakan UU KIP sama dengan tanggungjawab Badan Publik lainnya. Namun, terkait dengan kewajiban dalam menyediakan informasi setiap saat, BUMN/BUMD, partai politik dan organisasi non pemerintah memiliki kewajiban yang khusus yang diatur pada Pasal 14, 15, dan 16. Pasal 14, 15, dan 16 memberi panduan jenis informasi yang wajib disediakan setiap saat secara lebih spesifik. Hal ini bukan berarti bahwa informasi publik lain selain informasi publik dalam Pasal 14, 15, dan 16 tidak dapat diminta, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan dan terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut, maka harus diberikan kepada Pemohon Informasi Publik.
Tidak. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tanggungjawab pelaksanaan UU KIP oleh partai politik, BUMN/BUMD, dan organisasi non pemerintah sama dengan tanggungjawab Badan Publik lainnya. Oleh karena itu, Informasi Publik yang wajib disediakan partai politik, BUMN/BUMD, dan organisasi non pemerintah adalah Informasi Publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 ditambah dengan Informasi Publik lainnya yang sifatnya terbuka untuk diakses (Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Yang Wajib Diumumkan Serta Merta, dan informasi publik lain yang dapat diminta sepanjang tidak termasuk informasi dikecualikan). Jadi, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 hanya memberikan kewajiban yang lebih khusus bagi partai politik, BUMN/BUMD, dan organisasi non pemerintah terkait kewajibannya menyediakan Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Kriteria untuk menentukan ruang lingkup Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP dapat dilihat pada Pasal 1 angka 3 UU KIP, yaitu: a.eksekutif, legislatif, dan yudikatif; b.badan lain fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, baik, yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik sebagian maupun seluruhnya; atau c.badan non penyelenggara negara atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh danaya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Badan Publik sebagaimana dimaksud UU KIP adalah badan publik dengan kriteria di atas termasuk BUMN/BUMD, partai politik dan organisasi non pemerintah.
Gunakan Pasal 1 angka 3 UU KIP sebagai kriteria untuk menentukan apakah suatu badan publik dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP. Penentuan apakah suatu lembaga merupakan Badan Publik dapat pula dilakukan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Sebelum memeriksa dan memutus sengketa informasi, Komisi Informasi akan memeriksa dan menetapkan terlebih dahulu apakah suatu lembaga termasuk Badan Publik atau tidak.

Sekilas tentang kelompok informasi publik

JKelompok Informasi Publik dalam UU KIP: 1.Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2.Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3.Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; 4.Informasi Publik lain yang disediakan atas dasar permintaan
1. Informasi Publik yang diperoleh tanpa dasar permintaan/permohonan, yaitu : a.Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b.Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 2.Informasi Publik yang hanya dapat diperoleh berdasarkan permintaan/permohonan atau menjadi member/anggota (perlu login kedalam situs/website), yaitu: a.Secara umum adalah seluruh Informasi Publik yang ada pada badan publik selama bukan merupakan informasi yang dikecualikan; dan b.Termasuk Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat ada permintaan/permohonan.
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri atas: a. informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi: 1.informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya; dan 2.struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; b.ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1.nama program dan kegiatan; 2.penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; 3.target dan/atau capaian program dan kegiatan; 4.jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; 5.anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; 6.agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik; 7.informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; 8.informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara; dan 9.informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum; c.ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d.ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1.rencana dan laporan realisasi anggaran; 2.neraca; 3.laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan 4.daftar aset dan investasi; e.ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1.jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima; 2.waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik; 3.jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak; dan 4.alasan penolakan permohonan Informasi Publik; f.informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1.daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; 2.daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan; g.informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi; h.informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan; i. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan j. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
Penyediaan dan pengumuman secara berkala Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali
Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya: 1.melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat dan masyarakat bisa mengakses informasi publik jenis ini melalui situs/website badan publik tanpa perlu menjadi member/mengisi form login ; 2.melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat; 3.mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; dan 4.harus memperhatikan bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain: a.informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa; b.informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan; c.bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; d.informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta wajib diumumkan tanpa penundaan.
Badan Publik sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar, mudah dipahami, serta media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan. Berbagai cara yang efektif untuk menyampaikan informasi apabila keadaan darurat terjadi kepada masyarakat yang potensial menjadi korban harus dipikirkan sejak awal melalui standar pengumuman informasi yang wajib dibuat oleh lembaga yang bertanggungjawab terkait keadaan darurat. Standar tersebut juga seharusnya mengatur agar sebelum keadaan darurat terjadi, lembaga yang bertanggungjawab seharusnya sudah menyampaikan informasi tentang keadaan darurat yang mungkin timbul dan informasi apa yang akan disampaikan sehingga masyarakat yang potensial menjadi korban dapat mempersiapkan diri dan faham tindakan yang harus diambil bila keadaan darurat terjadi.
Agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat tersebut sehingga dapat meminimalisir akibat/dampak buruk yang ditimbulkan
Setiap Badan Publik serta pihak yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta.
Standar pengumuman informasi sekurang-kurangnya meliputi: a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; b.pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut; c.prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; d.tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; e.cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; f.cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; g.upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a.Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat: 1.nomor; 2.ringkasan isi informasi; 3.pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi; 4.penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi; 5.waktu dan tempat pembuatan informasi; 6.bentuk informasi yang tersedia; dan 7.jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. b.informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1.dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 2.masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 3.risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 4.rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 5.tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan 6.peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. c.seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PERKI No. 1; d.informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain: 1.pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan; 2.profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima; 3.anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; dan 4.data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik. e.surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; f.surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; g.syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; h.data perbendaharaan atau inventaris; i.rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; j.agenda kerja pimpinan satuan kerja; k.informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; l.jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m.jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n.daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; o.Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU KIP; p.informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PERKI No. 1 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja; q.informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat melalui mekanisme permohonan / permintaan Informasi Publik. Dengan kata lain, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat adalah Informasi Publik yang bersifat pasif. Badan Publik hanya wajib menyediakan Informasi Publik tersebut dan memberikannya ketika terdapat permohonan Informasi Publik. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi Badan Publik untuk lebih proaktif mengumumkan beberapa Informasi yang Wajib Tersedia Setiap kepada publik apabila ada sarana yang memadai seperti situs resmi dan untuk jenis informasi publik tersedia setiap saat, badan publik bisa memberlakukan sistem member/login terlebih dahulu bagi pemohon untuk mengakses informasi publik ini pada situs/website badan publik. Tindakan proaktif ini akan mengurangi beban badan publik sendiri untuk menjawab setiap permohonan Informasi Publik yang masuk.
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan
Pertama, Daftar Informasi Publik adalah daftar yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik. Kedua, Daftar Informasi Publik dapat mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan Informasi Publik. Selain itu, Daftar Informasi Publik dapat digunakan untuk membantu penyusunan database Informasi Publik dan mengetahui Informasi Publik apa saja yang dikuasainya serta keberadaaan Informasi Publik tersebut berada di unit/satuan kerja mana, karena sering kali masing-masing unit/satuan kerja di dalam Badan Publik tidak mengetahui informasi apa yang berada di unit/satuan kerja lain. Ketiga, memudahkan masyarakat saat mencari informasi. Selain itu juga menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Badan Publik.
Ya, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa Badan Publik membuat Daftar Informasi Publik yang memuat daftar Informasi Publik yang dikecualikan. Hal ini dilakukan guna mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan Informasi Publik, sehingga petugas informasi dengan mudah mengetahui status Informasi Publik, apakah terbuka atau dikecualikan.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.