Ratusan Badan Publik di Kaltim Ikuti e-Monev Keterbukaan Informasi Publik

Ratusan Badan Publik di Kaltim Ikuti e-Monev Keterbukaan Informasi Publik


SAMARINDA – Ratusan badan public di Kaltim mengikuti sosialisasi monitoring dan eveluasi secara elektronik (e-monev) keterbukaan informasi publik (KIP) tahun 2022, di ruang WIEK Dinas Kominfo Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Selasa (20/9).

Acara ini dibuka Ketua KI Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro,M.M.,M.P.A melalui daring. Acara ini juga dihadiri oleh Asisten I Sekprov Kaltim dan undangan lainnya. Ketua KI Kaltim Ramaon D Saragih dalam sambutannya mengatakan, dilaksanakannya e-monev ini tak lain dimaksudkan untuk menilai sejauh mana badan public khususnya badan public Negara menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat. “Penilaian kepatuhan keterbukaan informasi akan menekankan pada aspek sarana dan prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa,” kata Ramaon


Adapun kegiatan penilaian terdiri dari tahap pengisinan kuisioner dan presentasi uji public. Dikatakannya, dilaksanakannya monev secara elektronik, dimaksudkan agar terbuka dan akuntabel. “Instrumen penilaian menggunakan system elektronik e-monev. Dengan system ini, badan public dan juga masyarakat luas dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian,”bebernya. Lebih jauh dikatakannya, instrument e-monev ini sekaligus sebagai basis data dalam ujicoba penyusunan peta digital yang menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi, baik di pusat maupun daerah. “Selamat mengikuti sosialisasi e-monev tahun 2022 ini. Kita sama sama berharap agar badan public makin terbuka yang tujuan akhirnya adalah tentu kesejahteraan masyarakat,” tutup Ramaon.


Acara selanjutnya adalah sosialisasi e-monev yang dipandu oleh komisioner KI Kaltim Erni Wahyuni dan Muhammad Khaidir. Khaidir dalam paparannya menjelaskan, beberapa indikator penilaian, cara pengisian kuisioner di aplikasi dan berbagai hal teknis lainnya.


Secara total untuk sementara ada 316 badan publik yang terdaftar mengikuti sosialisasi. “Bisa kemungkina bertambah,” tambah Erni. Untuk diketahui, dalam penilaian ini ada 10 kategori. Yakni pemkab/pemkot se-Kaltim, organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga yudikatif, penyelenggara pemilu, instansi vertical di provinsi, instansi vertical di kabupaten kota, BUMD, BLUD, partai politik dan instansi penegakan hukum. (**)

Share