KI Kaltim Bacakan Putusan Mediasi Berhasil

KI Kaltim Bacakan Putusan Mediasi Berhasil

Samarinda – Bertempat Diruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) jalan Basuki Rahmat Nomor 45, KI Kaltim menggelar sidang Sengketa Informasi antara Sri Asmariati Sebagai Pemohon dengan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan sebagai Termohon. Rabu, 13 April 2022

Agenda Sidang dengan Pemeriksaan Awal dimana Majelis dalam hal ini memeriksa legal Standing dari masing masing Pihak berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sidang Yang dihadiri langsung oleh Sri Asmariati (Pemohon) serta Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Balikpapan

Adapun Permohonan Informasi berupa Salinan Dokumen realisasi belanja pencegahan dan penanganan Covid19 kota balikpapan tahun 2021

Sidang Yang dipimpin oleh Muhammad Khaidir Sebagai Ketua Majelis Ramaon D Saragih Indra Zakaria Masing masing sebagai anggota Majelis dan Didampingi Oleh Elly Akbar Sebagai Panitera Pengganti mengarahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk melanjutkan kepada tahapan mediasi

Mediasi yang di Pimpin oleh Erni Wahyuni sebagai Mediator Mencapai Pada titik kesepakatan, dimana didalam kesepakatan Mediasi menerangkan bahwa Pihak Termohon Bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon dengan jangka waktu perkiraan dibulan july 2022 setelah selesai proses audit

Bahwa pihak pemohon bersedia menunggu untuk mendapatkan informasi yang diminta sesuai dengan kesepakatan pada poin dua (2) diatas, Bahwa Penyampaian Informasi dari pihak termohon kepada pemohon disepakati dikirim melalui email Pemohon, bahwa pemohon dan Termohon bersepakat dan secara sukarela menyelesaikan permasalahan dengan cara damai, Bahwa Pemohon dan termohon sepakat menyatakan mediasi berhasil sehingga sidang ajudikasi nonlitigasi dengan nomor perkara 003/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2022 Tidak perlu dilanjutkan lagi

Kesepakatan mediasi a quo telah dibuat secara tertulis pada tanggal 13 april 2022 dan dibacakan dihadapan para pihak, dan pihak menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut

Share