JAKARTA. Even Tahunan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) ke-12 Komisi Informasi se Indonesia dilaksanakan pada Kamis (28/10/2021) di Tangerang Selatan. Kegiatan rakornas kali ini mengambil tema Pemulihan Ekonomi melalui Keterbukaan Informasi Menuju Indonesia Maju dan Sejahtera yang juga menjadi tema seminar dalam rakornas. Komisi Informasi Provinsi Kaltim di wakili ketua KIP Kaltim Ramaon D Saragih dan Irene Yuriantini selaku Kabid IKP Diskominfo Kaltim menghadiri kegiatan rakornas dan seminar yang diikuti oleh seluruh Komisi Informasi se Indonesia dan dihadiri juga oleh perwakilan Badan publik 7 kategori (BP Kementerian, BUMN, PTN, LNS, LN-LPNK, Pemprov, dan Parpol).
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyatakan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) ke-12 KI Se-Indonesia, Kamis (28/10/2021).


Rakornas KI yang diikuti KI Provinsi, KI Kabupaten, dan KI Kota seluruh Indonesia diawali dengan seminar nasional pemulihan ekonomi bertitel “Pemulihan Ekonomi Melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Indonesia Maju dan Sejahtera” . Narasumber seminar ini adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate diwakili oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen) Kemenkominfo Usman Kansong, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Yuliot dan Ketua Forum Satu Bangsa Hery Haryanto Azumi.
Gede Narayana mengharapkan rakornas dapat merumuskan kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan KIP untuk pemulihan ekonomi nasional. “Rakornas juga diharapkan mampu merumuskan langkah-langkah setrategis optimalisasi pelaksanaan KIP dan action plan penyediaan dan penyebarluasan informasi oleh badan publik yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, sejak pandemi Covid-19 melanda tanah air, ditemukan banyak terjadi anomaly dan kesenjangan Informasi Publik yang disinyalir disebabkan oleh kurangnya informasi resmi dari Badan Publik (BP). Ia mengatakan ketidakcukupan informasi itu berdampak pada transmisi informasi yang kurang tepat, padahal berdasarkan Undang-Undang 14/2002 tentang KIP, informasi yang disampaikan oleh BP harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Disampaikannya bahwa dengan mempertimbangkan hak atas informasi yang sangat penting bagi masyarakat serta untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dengan publik maka kewajiban pemerintah melalui setiap BP untuk pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. Tersedianya Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, maka menurutnya Indonesia dapat bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemic Covid-19.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan KIP berdasarkan prinsip akuntabilitas, aksesibilitas, transparansi dan adanya partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik dapat meningkatkan kepercayaan publik. Pada akhirnya, menurut ia KIP dapat menjadikan Indonesia maju dan sejahtera.
Sementara dalam laporannya, Sekretaris KI Pusat Munzaer menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakornas ke-12 merupakan even akbar tahunan yang diawali dengan seminar nasional pada hari pertama dan rakonas di hari kedua melibatkan KI Se-Indonesia. Sementara pada seminar nasional menurutnya selain KI Se-Indonesia juga mengundang seluruh BP terdiri dari tujuh kategori, BP Kementerian, BUMN, PTN, LNS, LN-LPNK, Pemprov, dan Parpol.
Dirjen IKP Kemenkominfo RI Usman Kansong yang menyampaikan Keynote Speech mewakili Menkominfo, mengatakan KI dan Kemenkominfo memiliki peran penting
dalam menjaga arus informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ia meminta kepada publik (masyarakat pengguna informasi) dapat mengakses informasi yang tersedia dari sumber informasi resmi yang layak untuk dipercaya terutama dari website resmi BP (Official Website).
Menurutnya, informasi yang mengalir secara cepat di internet, media sosial seperti
Instagram, facebook, Youtube, dan Twitter, seringkali bermuatan hoaks yang sulit dipastikan kebenarannya. Ia menyebutkan, berdasarkan catatan Kemenkominfo terkait informasi hoaks pada periode 23 Januari 2020 hingga 19 Oktober 2021, tercatat temuan informasi hoaks sebanyak 1.957 kasus.
Untuk itu, ia meminta Rakornas ke-12 KI Se-Indonesia 2021 ini dapat merumuskan kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan KIP untuk menekan penyebaran informasi hoaks secara nasional. Sekaligus menurutnya, rakornas dapat merumuskan langkah-langkah strategis pelaksanaan KIP untuk optimalisasi pemulihan ekonomi di masa pandemic covid-19. (Laporan : Karel Salim/Foto: Adul) https://komisiinformasi.go.id/?news=seminar-nasional-rakornas-ke-12-ki-se-indonesia-2021-pemulihan-ekonomi-melalui-keterbukaan-informasi-menuju-indonesia-maju-dan-sejahtera