Setiap tanggal 28 september masyarakat internasional diberbagai belahan dunia dan ratusan negara memperingatinya sebagai hari hak untuk tahu se dunia (Right To Know Day). Sejarah awalnya dimulai tahun 2002 di negara Bulgaria sebuah negara di eropa timur yang baru saja lepas dari cengkraman diktator komunis yang militeristik dimana Jaringan Advokat Kebebasan Informasi didirikan pada tahun 2002 pada konferensi litigasi yang diadakan di Sofia, Bulgaria dan tanggal berdiri jaringan advokat itu kemudian dirayakan sebagai Right To Know Day/RTKD yang awalnya di peringati oleh 60 negara di dunia.

Adapun negara Indonesia mulai memperingati RTKD pada tahun 2011 yang dipelopori oleh Komisi Informasi Pusat dimana peringatan RTKD di Indonesia juga untuk mengokohkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Tahun 2008) yang diundangkan tahun 2008 disusul pembentukan Komisi Informasi Pusat tahun 2009. Sedangkan di provinsi kaltim RTKD mulai diperingati sejak tahun 2013 dimana satu tahun sebelumnya yaitu tahun 2012 dibentuk Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

Pada tahun 2015, badan PBB untuk urusan kebudayaan yaitu UNESCO mendeklarasikan 28 September sebagai “Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi” dan pada tahun 2019, Majelis Umum PBB ke 74 mengadopsi Resolusi L.1 (38 C/Resolution 57), yang menyatakan 28 September sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi. Hingga kini lebih dari 130 negara di dunia memperingati tanggal 28 september sebagai hari hak untuk tahu se dunia (Right To Know Day) dan juga sebagai hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (IDUAI).

Nilai-nilai yang diusung dalam peringatan RTKD adalah, pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Keempat, Semua permintaan menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Kelima, Para pejabat juga memiliki tugas untuk melayani pemohon. Keenam, Penolakan harus berdasarkan undang-undang. Ketujuh, kepentingan publik menjadi hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan.

Hari hak untuk tahu se dunia ini (RTKD) seiring berjalannya waktu menjadi lebih besar dibandingkan sekadar hak akses informasi. Tapi juga sarana mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik. Penetapan Hari Hak Untuk Tahu diharapkan menjadi hari di mana warga dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan mempromosikan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan partisipasi penuh dalam pemerintah.
Kedepan layanan informasi publik berkualitas, menarik dan efektif adalah sebuah tuntutan zaman. Badan publik mesti beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi/ teknologi informasi/media sosial dalam pelayanan informasi publik bukan lagi sekedar menyediakan daftar informasi publik dan tombol download namun sudah harus mampu menarasikan informasi publik dalam bentuk infografis/infografik dan menggabungkannya dengan pemberitaan-pemberitaan informasi kegiatan badan publik terkait sehingga publik mendapatkan banyak manfaat ketika membuka berita-berita kegiatan terkait badan publik. Bukan hanya sekedar diberitahu kegiatan-kegiatan badan publik seperti praktek kebanyakan selama ini namun juga diberikan informasi publik terkait dengan berita kegiatan-kegiatan badan publik yang dikemas secara kreatif dalam bentuk menarik dan di sebarkan melalui berbagai kanal media sosial sehingga pada gilirannya dorongan publik untuk berinteraksi lalu berpartisipasi dalam perencanaan, pengambilan, pengawasan kebijakan publik semakin meningkat dan itulah sesungguhnya inti dari tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU tersebut.