Komisi Informasi Apresiasi Sosper Anggota Dewan

Komisi Informasi Apresiasi Sosper Anggota Dewan

Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono Dapil Kota Samarinda Fraksi Golkar gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Perlu diketahui, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.

Itu artinya, negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

Nyatanya, tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mereka juga belum tentu mampu secara finansial untuk membayar pengacara agar dapat mendampinginya.

Oleh karenanya, perda yang dibuat Provinsi Kaltim dalam menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Melihat hal itu, politikus Golkar ini pun menghadirkan narasumber yang merupakan Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramon D Saragih. Tujuannya, tidak lain agar masyarakat tahu betapa pentingnya sosper ini.

Ramon berpendapat bahwa sosper yang dilakukan legislatif ini sangat bermanfaat agar masyarakat bisa tahu perda apa saja yang sudah dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan DPRD Kaltim.

“Walau karena pandemi jadi dibatasi dan akhirnya hanya beberapa saja yang hadir,” ungkapnya usai menjadi pemateri di SD Islam Al-Azhar Jalan Manunggal, Minggu (29/8/2021).

Menurut Ramon, kegiatan ini jadi kurang efisien karena pembatasan itu. Maka sosialisasi itu seharusnya juga cenderung mengundang tokoh masyarakat yang punya pengaruh besar supaya lebih mengena.

Yang paling penting itu kata Ramon, bagaimana perda penyelenggaraan bantuan hukum ini dapat disebarluaskan kembali kepada teman sebaya.

“Jangan sampai informasi yang didapat itu disimpan sendiri. Jadi, sangat penting mengundang tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok tertentu agar mereka membagikan informasi ini kepada teman sekelompoknya,” terangnya.

Sementara itu menanggapi sosper yang dilakukan di masa pandemi, Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

“Kalau pertanyannya PPKM, sebenarnya kita tetap harus mensosialisasikan produk yang dihasilkan legislatif dan eksekutif ini. Harapannya kan agar masyarakat tahu perda apa saja yang kita buat,” paparnya.

Maka dari itu, legislatif tetap menyebarluaskan informasi penting ini kepada masyarakat tapi di sisi lain tetap menerapkan prokes.

“Kita ingin masyarakat tahu bahwa perda yang sudah dibuat tetap harus disosialisasikan. Semoga bisa bermanfaat,” ujarnya.

Disinggung terkait kehadiran Ketua KI Kaltim sebagai narasumber, Tio sapaan akrab Nidya Listiyono menjelaskan bahwa salah satu tugas legislatif yaitu untuk menyebarluaskan informasi.

“Jadi kalau bicara informasi maka kita juga mau menyampaikan kepada KI bahwa DPRD Kaltim telah melaksanakan tugasnya. Kegiatan ini kan manfaatnya luar biasa, karena lembaga publik itu juga wajib menyampaikan informasi dan edukasi kepada konstituennya,” tegas Tio. (editor: irfan)

sumber berita : https://www.infosatu.co/belum-banyak-yang-tahu-ternyata-kaltim-punya-perda-bantuan-hukum/

berita terkait lainnya : https://sapos.co.id/2021/08/30/komisi-informasi-apresiasi-sosper-anggota-dewan/

Share