BALIKPAPAN. Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim melaksanakan proses ajudikasi non litigasi lanjutan pada berkas perkara nomor register 073/REG-PSI/KI-Kaltim/XII/2020 dengan agenda Pemeriksaan Setempat di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan (Senin, 5/4/21).

Pemeriksaan Setempat diketuai oleh Ramaon D Saragih didampingi anggota majelis Muhammad Khaidir dan Indra Zakaria serta Panitera Pengganti Rimawati. Pada pemeriksaan setempat tersebut dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Balikpapan yg diwakili oleh Irwandy menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Balikpapan belum bisa menghadirkan dokumen terkait warkah yang diminta oleh Pemohon Rustamsyah dikarenakan dokumen yang dimaksud keberadaannya masih dalam penelusuran .Â