KOMISI INFORMASI HARMONISASI DRAF PERKI SLIP DENGAN TIM 10 KEMENKUM HAM DAN LKPP

KOMISI INFORMASI HARMONISASI DRAF PERKI SLIP DENGAN TIM 10 KEMENKUM HAM DAN LKPP

Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan harmonisasi draf Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) bersama Tim 10 Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI yang juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Konsultan. Harmonisasi pertama rancangan Perki SLIP ini dibuka oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana setelah sambutan dari Sekretaris KI Pusat MH Munzaer di Wisma Tugu Bogor, Jawa Barat, Senin (22/02/2021).

Ketua KI Pusat Gede Narayana menjelaskan bahwa, Kegiatan harmonisasi Perki SLIP sebagai prasyarat sebelum peraturan ini diundangkan dan dicatat dalam Lembaran Negara, perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan harmonisasi berikutnya agar pembahasannya jadi lebih komprehensif. Untuk itu, ia mengharapkan adanya kesamaan frekuensi antara KI Pusat dengan tim harmonisasi Kemenkum HAM sehingga diperlukan harmonisasi lanjutan sebelum Perki SLIP diundangkan.

Sementara itu, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan menyampaikan pentingnya kegiatan harmonisasi Perki SLIP ini karena dalam ketentuan Perki SLIP 2010 menyebutkan, tiga tahun setelah diundangkannya maka dilakukan revisi Perki SLIP. Sementara menurutnya, revisi Perki SLIP baru dapat dilaksanakan pada 2019 hingga 2020 sehingga sudah banyak perkembangan yang terjadi harus disesuaikan dengan Perki SLIP, seperti perkembangan teknologi informasi dan lainnya. (Laporan: Karel Salim/Foto: Aldi Rano Sianturi) sumber : https://komisiinformasi.go.id/?news=ki-pusat-harmonisasi-draf-perki-slip-dengan-tim-10-kemenkum-ham-dan-lkpp

Share