SAMARINDA. Senin 15 februari 2021 bertempat di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur yang beralamat kan di jalan basuki rahmat no. 45 samarinda dilaksanakan sidang ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi antara Rustamsyah sebagai Pemohon dan Kantor Pertanahan Balikpapan sebagai Termohon.
Pada persidangan sengketa aquo dengan agenda pemeriksaan awal hanya pihak pemohon yang hadir sedangkan termohon tidak hadir. Adapun objek sengketa informasi berupa dokumen warkah tanah pemohon (orang tua pemohon) untuk kebutuhan legalisir pertanahan namun arsipnya tidak ada di kantor pertanahan sehingga menjadi sengketa informasi antara para pihak guna diselesaikan di KIP Kaltim.
Guna memberikan kesempatan kepada termohon untuk memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan awal terkait sengketa aquo sebelum majelis komisioner mengambil keputusan maka persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari rabu tanggal 17 februari 2021 pukul 2021.
Adapun majelis komisioner dalam persidangan ini Ramaon D Saragih sebagai ketua, Indra Zakaria dan Muhammad Khaidir masing masing sebagai anggota dan didampingi Rimawati sebagai panitera pengganti.