Samarinda, 5 Januari 2020
Melanjutkan Pesidangan yang telah lalu LSM Forum Pemuda Pesut Mahakam Kalimantan Timur sebagai (Pemohon) dan Enam (6) Pemerintah Desa yang Semua berada pada Kabupaten Kutai Kartanegara yakni :
Desa Menamang Kanan Kecamatan Muara Kaman Kab.Kukar, Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu Kab.Kukar, Desa Jantur Selatan Kecamatan Muara Muntai Kab.Kukar, Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kab.Kukar, Desa Tani Baru Kecamatam Anggana Kab.Kukar, dan Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang Kab.Kukar.
Susunan majelis komisioner dalam sidang sengketa aquo, Imran Duse sebagai Ketua Majelis, Indra Zakaria dan M. Khaidir sebagai Anggota dan didampingi Heni Setiawati sebagai Panitera Pengganti.
Menindaklanjuti sidang sebelumnya dalam agenda sidang kali ini termohon melalui mejelis diminta untuk menyerahkan surat kuasa dari desa yang bersengketa di dalam persidangan ini dimana dalam hukum acara persidangan ajudikasi non litigasi salah satunya adalah wajibnya untuk pemohon maupun termohon menyertakan identitas diri atau Legal Standing
Objek sengketa informasi dalam sengketa aquo terkait salah satunya dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa beserta laporannya.Proses persidangan ini akan dilanjutkan kembali dan akan di panggil secara patut oleh Panitera Pengganti.