Samarinda, 5 Januari 2020
Persidangan penyelesaian sengketa informasi pada nomor register 048/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2020 antara pemohon Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan termohon PPID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim
Dengan agenda pemeriksaan awal. Pada persidangan sengketa aquo ini susunan majelisnya adalah M. Khaidir sebagai Ketua merangkap anggota dan Imran Duse serta Indra Zakaria sebagai anggota dengan Elly Akbar sebagai Panitera Pengganti.
Informasi yang diminta dalam sengketa ini adalah mengenai RZWP3K. Dalam persidangan ini kedua belah pihak besepakat untuk menempuh jalur mediasi, sidang di jeda untuk selanjutnya para pihak bermediasi.
Dalam Mediasi yang di Pimpin Mediator Ramaon Dearnov Saragih , para Pihak Bersepakat dalam hal ini Pemohon memberikan apa yang diminta dari Termohon (WALHI) Kaltim .
Sidang dijeda untuk selanjut nya dilanjutkan untuk mediasi.
mediasi yang dipimpin oleh mediator dari komioner komisi informasi (KI) kaltim dalam hal ini Ramaon Dearnov Saragih, dalam mediasi ini para pihak yaitu pemohon (walhi) dan termohon DPRD Prov.kaltim menyepakati bahwa informasi yg diminta pemohon terhadap termohon berupa NASKAH AKADEMIK RZWP3K, DOKUMEN FINAL RZWP3K, RANPERDA RZWP3K.
Bahwa pihak termohon telah membawa dokumen naskah diatas dalam bentuk soft copy dan hard copy. dan termohon bersedia memberikan daftar informasi publik yg diminta dari pemohon. Pemohon dan termohon bersepakat bahwa mediasi berhasil.
kemudian sidang dibuka kembali untuk agenda pembacaan putusan mediasi. Keputusan ini bersifat inkrah.