SAMARINDA. Pasca dilantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode tahun 2020-2024 menggelar sidang perdana puluhan register permohonan penyelesaian sengketa informasi secara maraton dimulai dengan pemeriksaan awal antara LSM Forum Pemuda Pesut Mahakam Kalimantan Timur sebagai (Pemohon) dan Enam (6) Pemerintah Desa yang Semua wilayah nya Berada di Kab.Kukar pada tanggal 16 desember 2020.

Adapun Enam (6) Pemerintah Desa tersebut :
Desa Menamang Kanan Kecamatan Muara Kaman Kab.Kukar, Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu Kab.Kukar, Desa Jantur Selatan Kecamatan Muara Muntai Kab.Kukar, Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kab.Kukar, Desa Tani Baru Kecamatam Anggana Kab.Kukar, DAN Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang Kab.Kukar.
Persidangan penyelesaian sengketa informasi dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Prov.Kaltim, Adapun susunan majelis komisioner dalam sidang sengketa aquo, Imran Duse sebagai Ketua Majelis, Indra Zakaria dan Erni Wahyuni sebagai Anggota dan didampingi Henni Setiawati sebagai Panitera Pengganti.
Persidangan penyelesaian sengketa informasi akan dilanjutkan kembali dengan pemanggilan para pihak secara patut mengingat 6 pemerintah desa selaku termohon belum dapat hadir pada persidangan pemeriksaan awal pertama.