SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik antara KBBH Pelangi selaku pemohon dengan PT Bank Tabungan Negara Cabang Samarinda selaku termohon dengan nomor register 013/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2020 dan nomor register 012/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2020, 032/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2020 antara Dudin Waluyo AS serta Irwansyah selaku pemohon dengan PT Bankaltimtara selaku termohon, Dilaksanakan Majelis Komisioner KIP Kaltim dalam sengketa aquo pada tanggal 13 dan 16 Juli 2020 dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.

Pada persidangan ajudikasi non litigasi dalam sengketa aquo yang dihadiri oleh para pihak terungkap bahwa objek sengketa informasi yang dimohonkan untuk diselesaikan dalam penyelesaian sengketa informasi terkait dengan kejelasan dokumen hak milik sertifikat HGB rumah perorangan yang dikuasakan kepada pemohon untuk dimintakan kepada BTN mengingat developer perumahan terkait sudah non aktif dan diduga sertifikat tersebut di berikan kepada BTN sebagai jaminan kredit oleh developer sedangkan unit rumah yang sudah dilunasi oleh klien pemohon tidak dikunjung dibangun/diberikan oleh developer terkait kepada klien pemohon .

Melalui pertimbangan dikarenakan sebab terjadinya sengketa informasi karena kurang komunikasinya antara para pihak dan walaupun bank BTN adalah BUMN bukan berarti lantas tidak bisa optimal melayani permohonan informasi publik ditingkat daerah sesuai wilayah cabang cakupannya maka para pihak dalam persidangan sengketa aquo diberikan kesempatan oleh majelis komisioner untuk berkomunikasi untuk bermusyawarah guna mencapai mufakat dalam tenggang waktu hingga 1 agustus 2020 dan apabila sudah ada majelis komisioner terpilih yang baru ataupun belum maka persidangan akan dilanjutkan dengan putusan penetapan apabila para pihak bisa menyelesaikan komunikasi dengan hasil positif (mencapai mufakat) dan apabila tidak bisa maka persidangan dilanjutkan untuk pembacaan putusan sela mengingat BTN adalah BUMN dan kewenangan relatif KIP Kaltim tidak memenuhi untuk melanjutkan pemeriksaan dan memutus sengketa aquo melainkan melimpahkannya ke Komisi Informasi Pusat sesuai SE Nomor 02/KIP-SE/VI/2014 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas Putusan Penolakan Karena Tidak Terpenuhinya Kewenangan Relatif .

Pada persidangan penyelesaian sengketa informasi lainnya dengan dua pemohon dan PT Bankaltimtara selaku termohon terungkap dalam persidangan sengketa aquo bahwa objek informasi dalam sengketa aquo terkait dengan informasi seputar kebijakan bagi hasil, penetapan upah, bonus, struktur manajemen dan hal terkait lainnya dilingkungan PT Bankaltimtara. Pada persidangan sengketa aquo majelis komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melaksanakan mediasi namun ditolak oleh termohon dikarenakan informasi yang dimintakan dalam sengketa aquo merupakan informasi yang dikecualikan oleh termohon dari akses publik sehingga pada persidangan sengketa aquo majelis komisioner menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan untuk memeriksa pokok perkara dalam objek sengketa informasi yang dikecualikan oleh termohon ataupun uji informasi yang dikecuali dan uji kepentingan publik.