SAMARINDA. Tercatat ada belasan register permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di KIP kaltim tahun 2020 dengan termohon badan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya sebagian besar pemerintah desa dan sebagian lainnya kantor kecamatan.

Berkaitan dengan hal tersebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama Kabupaten Kutai Kartanegara yang di kordinasikan Dinas Kominfo & Statistik Kab. Kukar berinisiatif mengandakan kunjungan kerja ke KIP Kaltim dan mengundang KIP Kaltim guna mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik, Standar Layanan Informasi Publik dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Tabang, Muara Kaman dan Kota Bangun.

Selain untuk mengedukasi badan publik tingkat kecamatan dan desa , PPID Utama Kab. Kukar juga melaksanakan kegiatan ini untuk mengairahkan kembali pelayanan publik terkait informasi publik pada badan publik se kabupaten Kutai Kartanegara.