SAMARINDA. Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim mulai membuka kantor secara bertahap pada bulan Juli 2020 jelang new normal pasca pandemi covid 19 bagi warga masyarakat, kelompok masyarakat , badan publik untuk konsultasi tatap muka terkait keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi publik dengan protokol kesehatan. Selain itu KIP Kaltim juga mulai memenuhi undangan sosialisasi terkait UU Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik dari badan publik lainnya.

Seperti kunjungan untuk konsultasi dari organisasi TIM Transparansi Kebijakan Pemerintah yang diterima komisioner dan staf sekretariat KIP Kaltim (01/7). Tim TKM berkonsultasi mengenai transparansi alokasi dan penyaluran anggaran community development (comdev) perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan di kaltim.

Selain itu komisioner dan staf sekretariat KIP Kaltim juga melaksanakan sosialisasi di Bawaslu Provinsi Kaltim (08/7) mengenai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan karena berkaitan dengan makin dekatnya pelaksanaan pilkada serentak di provinsi kaltim.