Keberatan Yayasan PT Badak LNG Bontang Ditolak Seluruhnya

Keberatan Yayasan PT Badak LNG Bontang Ditolak Seluruhnya

Komisioner KIP Kaltim Lilik Rukitasari dan Kepaniteraan KIP Kaltim Heni Setiawati, S.H., & Irmah, S.Pd menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan keberatan Yayasan PT Badak LNG Bontang atas putusan penyelesaian sengketa informasi publik KIP Kaltim nomor register 024/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2019 di Pengadilan Negeri Bontang tanggal 12 Maret 2020 .

Pada pokoknya putusan Pengadilan Negeri Bontang menguatkan putusan PSIP KIP Kaltim dan menolak gugatan keberatan Yayasan PT Badak LNG Bontang untuk seluruhnya.

berikut cuplikan amar putusan Pengadilan Negeri Bontang

MENGADILI:

DALAM EKSEPSI :

  1. Menolak Eksepsi dari Termohon Keberatan I sampai dengan Termohon Keberatan IX serta Turut Termohon Keberatan ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menolak Keberatan Pemohon Keberatan untuk Seluruhnya ;
  2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kalimantan Timur Nomor: 024/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2019 dan memerintahkan Pemohon Keberatan sebagai Badan Publik untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik ;
  3. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp.1.449.000,-  (satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

Oleh karenanya Yayasan PT Badak LNG Bontang yang merupakan yayasan bentukan PT Badak LNG Bontang wajib mematuhi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dikarenakan statusnya adalah badan publik bukan badan privat dan wajib terbuka dan mengumumkan informasi publik terkait laporan keuangan dan laporan kegiatan yayasan kepada publik.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.