Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik pada nomor register 025/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2019 antara pemohon Hj. Norhani dengan termohon Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara dengan agenda pembacaan putusan tanggal 13 Pebruari 2020. Pada persidangan pembacaan putusan sengketa aquo, Majelis komisioner dalam sengketa aquo pada pokoknya memutuskan permohonan pemohon di kabulkan sebagian dan pihak termohon berkewajiban untuk memenuhi permohonan pemohon dalam sengketa aquo terkait informasi mengenai dasar penerbitan HGB PT. PLKK yang sebagian berada dilokasi yang diduga merupakan tanah milik pemohon. Informasi dalam permohonan sengketa aquo hanya wajib diberikan oleh termohon kepada pihak pemohon saja bukan pihak lainnya.

Majelis komisioner dalam sengketa aquo, Ketua Lilik Rukitasari dengan anggota masing-masing Sencihan dan Rudi Taufana didampingi panitera pengganti Heni Setiawati, S.H. dan staf dokumentasi persidangan Irfani Kholidi. Objek sengketa informasi terkait informasi status pertanahan.