Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik pada nomor register 003 dan 004/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2020 antara pemohon KBBH Pelangi dengan termohon Pemkot Samarinda tanggal 10 Pebruari 2020. Pada persidangan sengketa aquo di nomor register 003 para pihak diperintahkan majelis untuk menempuh upaya mediasi terlebih dahulu dikarenakan objek informasi dalam sengketa aquo berupa perjanjian badan publik dengan pihak ke 3 merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat ketika ada permohonan informasi sesuai yang diatur pada pasal 11 ayat (1) huruf e UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sedangkan pada nomor register 004, pihak pemohon diminta majelis untuk mempertimbangkan kembali pengajuan permohonan dikarenakan objek informasi dalam sengketa aquo masanya jauh sebelum berlakunya UU KIP tahun 2010 dan UU kearsipan yang terbaru / UU No.43 tahun 2009 tentang kearsipan dan masih dalam pengaturan UU Kearsipan lama (UU No.7 tahun 1971 tentang Pokok-Pokok Kearsipan) sehingga tidak wajib bagi badan publik untuk menyediakannya, selain itu objek informasi dalam sengketa aguo juga menyangkut informasi keberadaan sekolah-sekolah dikota samarinda yang didirikan pada masa sebelum kemerdekaan RI dan asetnya sudah diambil alih atas nama negara pasca peristiwa G30S/PKI/1965 sehingga untuk kepentingan menelusurinya pihak pemohon disarankan mengajukan permohonan informasi kepada Presiden RI.
Majelis komisioner dalam sengketa aquo, Sencihan Ketua dengan anggota masing-masing M.Khaidir dan Lilik Rukitasari didampingi panitera pengganti Heni Setiawati,S.H. dan staf dokumentasi persidangan Irfani Kholidi.