Untuk tujuan pembuktian kronologis perolehan hak atas tanah permohonan pemohon dikabulkan

Untuk tujuan pembuktian kronologis perolehan hak atas tanah permohonan pemohon dikabulkan

Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim tanggal 30 Januari 2020 pada nomor register permohonan 030/REG-PSI/KI-KALTIM/X/2019 antara pemohon Basir dan termohon Desa Tani Harapan – Loajanan, Kukar dengan agenda pembacaan putusan.

Pokok isi putusan majelis komisioner dalam sengketa aquo mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan termohon untuk memberikan salinan surat tanah/SPPT yang dimohonkan dalam permohonan informasi disengketa aquo untuk tujuan pembuktian dalam kronologis perolehan hak atas tanah apabila terjadi tumpang tindih kepemilikan dan apakah perolehan hak atas tanah sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun pertimbangan majelis komsioner dalam putusan penyelesaia sengketa aquo diantaranya :

Menimbang ketentuan pada pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 8 UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Maka majelis berpendapat termohon tetap berkewajiban untuk menanggapi, melayani dan memenuhi permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik terhadap informasi publik yang berada dibawah kewenangannya dan termohon / badan publik terikat kewajiban dengan ketentuan mengenai kearsipan dan pendokumentasian informasi publik yang berada dibawah kewenangannya. Tidak didokumentasikannya / diarsipkannya informasi publik merupakan konsekuensi bagi badan publik / termohon dalam sengketa aquo untuk tetap berkewajiban mendokumentasikan / mengarsipkan informasi publik tersebut guna kewajiban pelayanan informasi publik pada pemohon informasi publik. Menimbang ketentuan pada pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Maka terkait dengan pokok permohonan dalam sengketa aquo sebagaimana diuraikan pada paragraf [4.27] majelis berpendapat informasi yang dimohonkan oleh pemohon kepada termohon dalam sengketa aquo masuk dalam kelompok informasi publik yang wajib disediakan badan publik setiap saat ada permohonan informasi publik sesuai ketentuan UU KIP dan pembuatan/penerbitan surat tanah/SPPT oleh Kepala Desa merupakan hasil keputusan badan publik dengan pertimbangan didalamnya. Karena informasi yang dimohonkan dalam sengketa aquo masuk dalam kelompok informasi publik yang wajib disediakan badan publik setiap saat ada permohonan informasi publik maka majelis berpendapat informasi publik yang dimohonkan dalam sengketa aquo hanya wajib diberikan oleh termohon kepada pemohon informasi publik dalam sengketa aquo yang melaksanakan permohonan informasi publik kepada termohon.

Majelis komisioner dalam sengketa aquo , Ketua Sencihan dengan anggota Dr. Lilik Rukitasari dan Ir. Rudi Taufana didampingi panitera pengganti Heni Setiawati,S.H., Staf dokumentasi persidangan Irfani Kholidi. Objek sengketa informasi terkait status informasi pertanahan.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.