Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim tanggal 30 Januari 2020 pada nomor register permohonan 026/REG-PSI/KI-KALTIM/IX/2019 antara pemohon Pokja 30 dan termohon Baznas Kota Samarinda dengan agenda pembacaan putusan.

Pokok isi putusan majelis komisioner dalam sengketa aquo menolak permohonan pemohon karena tidak terpenuhinya syarat formil legal standing pemohon dalam sengketa aquo dimana sesuai ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Pemohon berbadan hukum diwajibkan melampirkan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia sedangkan pemohon tidak melampirkan persyaratan tersebut dalam permohonan sengketa aquo dan sesuai pasal 36 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, permohonan sengketa aquo bisa diputus sela oleh majelis komisioner dalam sengketa aquo.

Namun karena objek sengketa informasi merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik tanpa menunggu adanya permohonan sedangkan termohon sama sekali tidak menanggapi permohonan informasi dan surat keberatan dari pemohon maka sesuai ketentuan pasal 36 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Majelis komisioner dalam sengketa aquo melanjutkan proses pemeriksaan hingga putusan akhir.

Memang pada 3 register permohonan penyelesaian sengketa informasi sebelumnya yaitu register 009/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2019, 010/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2019, 011/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2019 antara Pokja 30 dengan Pemprov Kaltim-Pemkot Samarinda-Pemkab Kutai Kartanegara, Pemohon / Pokja 30 tidak dinyatakan tidak lengkap legal standingnya oleh majelis komisioner dalam sengketa aquo terkait namun ketidakcermatan itu dikoreksi pada permohonan penyelesaian sengketa aquo antara Pokja 30 dengan Baznas Samarinda oleh majelis komisioner dalam sengketa aquo.

Dalam pertimbangan majelis komisioner diputusan sengketa aquo badan publik (Baznas Samarinda/Termohon) dalam sengketa aquo diberikan beberapa catatan untuk rekomendasi perbaikan terkait pelaksanaan standar layanan informasi publik agar dalam melaksanakan misi mulianya dalam pengelolaan zakat, infaq dan sedekah lembaga Baznas semakin meningkat integritas dan kredibilitasnya yang pada gilirannya akan menguatkan kepercayaan publik pada lembaga Baznas Samarinda.
Majelis komisioner dalam sengketa aquo , Ketua M.Khaidir dengan anggota Dr. Lilik Rukitasari dan Sencihan didampingi panitera pengganti Heni Setiawati,S.H., Staf dokumentasi persidangan Irfani Kholidi. Objek sengketa informasi terkait laporan penggunaan anggaran badan publik.