Surat keberatan tidak ada,  sengketa aquo tidak memenuhi syarat formil

Surat keberatan tidak ada, sengketa aquo tidak memenuhi syarat formil

Persidangan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim Nomor Register 034/REG-PSI/KI-KALTIM/XI/2019 antara pemohon Forum Pemuda Pesut Mahakam dengan termohon SMKN 20 Samarinda dilaksanakan tanggal 7 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan awal.

Pada persidangan pemeriksaan awal yang dihadiri oleh para pihak, Pihak pemohon tidak dapat menunjukkan bukti telah mengajukan surat keberatan kepada termohon sebagai upaya lanjutan administrasi secara tertulis atas tidak ditanggapinya permohonan informasi oleh pemohon kepada termohon. Surat keberatan dalam hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi merupakan syarat utama untuk pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi .

Dikarenakan pada sidang pemeriksaan awal salah syarat formil dalam sengketa aquo tidak terpenuhi maka majelis komisioner menawarkan dua opsi kepada pihak pemohon yaitu pemohon dengan sukarela mencabut gugatannya atau majelis komisioner menjatuhkan putusan sela untuk sengketa aquo. Dalam persidangan pihak pemohon menyatakan memilih untuk mencabut gugatan oleh karenanya majelis komisioner kemudian melanjutkan proses persidangan dihari yang sama dengan agenda pembacaan putusan penetapan dikarenakan tidak terpenuhinya administrasi syarat formil pengajuan permohonan sengketa informasi sehingga pemohon memilih untuk mencabut gugatan.

Majelis komisioner dalam sengketa aquo , Ketua Rudi Taufana, Anggota masing-masing Lilik Rukitasari dan Sencihan didampingi panitera pengganti Heni Setiawati, S.H. adapun objek sengketa informasi terkait informasi publik penerimaan siswa baru dan anggaran sekolah.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.