Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim M.Khaidir bersama Kantor penghubung Komisi Yudisial wilayah Kaltim menghadiri kegiatan sosialisasi penerapan aplikasi e-court, e-litigasi, e-raterang dan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Samarinda. Kegiatan sosialisasi bertempat diruang pertemuan balaikota Samarinda tanggal 12 Desember 2019.

Penerapan aplikasi merupakan upaya guna lebih menyederhanakan proses administrasi dan berperkara serta menghindari pungli dan meningkatkan trasparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan administrasi kepaniteraan dan berperkara peradilan umum.
e-court sebetulnya sudah lama diterapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Adapun e-court juga mencakup beberapa aplikasi dibawah :
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)