Rekap lengkap realisasi perjalanan dinas info publik, Bukti pendukung & kuitansi ranah badan pemeriksa keuangan

Rekap lengkap realisasi perjalanan dinas info publik, Bukti pendukung & kuitansi ranah badan pemeriksa keuangan

SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada nomor register 019/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2019 antara pemohon KNJP2B dan DPRD Kabupaten Paser dilaksanakan tanggal 19 Nopember 2019 dengan agenda pembacaan putusan. Adapun objek sengketa informasi berupa salinan LPJ Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Paser beserta dokumen pendukung dan kuitansinya, Majelis Komisioner dalam sengketa aquo Sencihan ketua merangkap anggota dan M.Khaidir, Rudi Taufana masing-masing sebagai anggota memutuskan memenuhi permohonan pemohon untuk sebagian yaitu termohon wajib memberikan salinan realisasi perjalanan dinas secara lengkap dalam bentuk tabel rekapitulasi sedangkan untuk dokumen pendukung dan kuitansinya karena merupakan ranah lembaga pemeriksaa keuangan seperti BPK RI pihak termohon tidak wajib memberikannya.

Berikut petikan pertimbangan majelis komisioner dalam sengketa aquo :

Menimbang bahwa tujuan permohonan informasi yang diajukan pemohon kepada termohon adalah untuk menunjang asas keterbukaan dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara sebagaimana pasal 3 hurud d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan informasi pemohon kepada termohon pada paragrap [2.12] bukti P-3 serta terkait uraian pada paragrap [2.12] bukti P-11. Oleh karenanya hakikat mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara berkaitan dengan keterbukaan informasi publik adalah dengan terpenuhinya/dipenuhinya informasi publik yang wajib tersedia setiap saat ada permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik kepada badan publik sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Provinsi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Terpenuhinya / dipenuhinya informasi publik yang wajib tersedia setiap saat oleh badan publik ketika ada permohonan informasi publik terkait sengketa aquo secara teknis format informasi publik nya sudah diatur dalam pasal 13 huruf c dan bagian penjelasan pasal 13 huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik yang berbunyi :

Pasal 13 Huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik : seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ”

Penjelasan 13 Huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik : “ Yang dimaksud dengan informasi lengkap adalah seluruh informasi dalam Pasal 11 yang tidak dalam bentuk ringkasan “

Oleh karenanya terkait pemohonan informasi dalam sengketa aquo sebagaimana diuraikan dalam paragrap [2.2] Laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota DPRD Paser Tahun anggaran 2018 wajib diberikan kepada pemohon informasi publik dalam format informasi lengkap tidak berbentuk ringkasan. Sebagai contoh untuk format pemberian informasi lengkap atas informasi publik mengenai realisasi / pertanggungjawaban perjalanan dinas bisa mengacu pada : informasi publik yang diumumkan secara terbuka mengenai laporan keuangan Komisi Informasi Provinsi Kaltim di website Komisi Informasi Provinsi Kaltim http://komisiinformasikaltim.wpcomstaging.com ataupun laporan realisasi perjalanan dinas BPKAD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang dipublikasi pada website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  https://ppid.kutaitimurkab.go.id/page/ppid-informasi-berkala

Adapun mengenai bukti pendukung dan kuitansi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota DPRD Paser Tahun anggaran 2018 karena merupakan jenis informasi yang tidak terkait dengan hakikat mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara namun melekat pada fungsi pemeriksaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) maka pemberian informasinya mestilah mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Menimbang uraian pada paragrap [2.13] dan [2.14] juga ketentuan pasal 31 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang berbunyi : “ Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon “ . Maka majelis komisioner dalam sengketa aquo mengambil kebijakan untuk memutus sengketa informasi publik dalam sengketa aquo walaupun tanpa dihadiri oleh termohon ataupun kuasa termohon.

Panitera pengganti dalam sengketa aquo Heni Setiawati, S.H. dibantu petugas dokumentasi persidangan PSI KIP Kaltim Elli Akbar dan Irfani Kholidi.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.