SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada Nomor register 022/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2019 & 024/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2019 antara pemohon kelompok warga perumahan HOP Bontang dengan termohon PT LNG Badak dan Yayasan LNG Badak dilaksanakan pada tanggal 20 Nopember 2019 dengan agenda pembacaan putusan.

Dimana yang menjadi objek sengketa informasi adalah terkait Dasar hukum alasan adanya kebijakan yang meminta kepada warga HOP termasuk Pensiunan pekerja PT.Badak LNG untuk sesegera mungkin fasilitas Listrik yang ada sekarang untuk dipindahkan atau Migrasi ke PLN dan Meminta informasi tentang peran yang telah dilakukan oleh Yayasan terkait dengan Persoalan adanya kebijakan kewajiban warga HOP untuk memindahkan fasilitas listriknya yang selama ini didapat dari perusahaan PT. Badak LNG.

Majelis Komisioner dalam sengketa aquo memutuskan bahwa PT LNG Badak Bontang adalah BUMN/Badan Publik dan menjadi ranah KI Pusat untuk penyelesaian sengketa informasi publiknya dan satu anggota majelis memutuskan berbeda pendapat (disenting opinion) dan menyatakan PT LNG Badak Bontang bukan badan publik melainkan badan privat dan tidak menjadi kewenangan KIP kaltim untuk memutus sengketanya. Sedangkan untuk termohon Yayasan LNG Badak Bontang Majelis Komisioner memutuskan Yayasan adalah Badan Publik dan termohon diwajibkan memenuhi permohonan pemohon.

Dalam proses persidangan sebelumnya telah juga dihadirkan saksi dan ahli baik dari termohon maupun berdasarkan kepentingan majelis komisioner dalam sengketa aquo guna mengkaji status legal standing PT LNG Badak apakah badak publik atau badan privat dimana termohon menghadirkan dua saksi ahli untuk hal itu guna menguatkan dalil termohon bahwa PT LNG Badak bukan badan publik melainkan badan privat. Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan untuk kepentingan majelis berpendapat bahwa PT LNG Badak adalah badan publik bukan badan privat dengan dasar argumentasi hukum bahwa PT LNG Badak merupakan bagian BUMN Pertamina dan banyak menggunakan aset negara dalam menjalankan usahanya.


Dalam putusan-putusan di Komisi Informasi Provinsi Kaltim sebetulnya telah ada pertimbangan-pertimbangan hukum untuk yurisprudensi dalam menentukan sebuah perusahaan mitra usaha atau anak usaha BUMN apakah badan publik atau privat diantaranya :
- Yurisprudensi Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 0004/REG-PSI/I/2018 antara pemohon PT. Sejahtera Wastu Perintis dengan Termohon PT. Pelabuhan Samudera Palaran yang dimana pada pokoknya putusan majelis dalam sengketa aquo menolak permohonan pemohon dikarenakan termohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai badan publik melainkan badan privat.
- Putusan KIP Kaltim nomor : 0018/REG-PSI/VIII/2018 yang menyatakan Rumah Sakit Pupuk Kaltim yang dikelola PT. Kaltim Medika Utama bukan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 3 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan pertimbangan yurisprudensi ; a. Menimbang Yurisprudensi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 152 K/Pdt.Sus-KIP/2017 tertanggal 28 Pebruari 2017 antara LSM Pengawasan Pembangunan Public Control dengan PT. Pupuk Sriwijaya Palembang. Dimana pada pokoknya diputuskan dalam putusan kasasi tersebut bahwa perseroan terbatas yang modalnya berasal dari pemisahan asset BUMN bukan termasuk badan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 3 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, b. Menimbang putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 77/PUU-IX/2011 tertanggal 25 September 2012 dimana pada pokoknya menyatakan bahwa piutang BUMN termasuk kekayaan BUMN bukanlah piutang dan kekayaan negara.
Hal ini jugalah yang menyebabkan salah satu anggota majelis dalam sengketa aquo (M.Khaidir) memutuskan pendapat berbeda (disenting opinion) . Namun apapun itu tentunya putusan hukum selanjutnya baik itu di Komisi Informasi Pusat maupun Pengadilan Negeri ataupun sampai di Kasasi Mahkamah Agung akan lebih memperjelas status hukum badan usaha yang merupakan mitra usaha atau anak perusahaan BUMN apakah badan publik atau badan privat dalam legal standing penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

Majelis komisioner dalam sengketa aquo terdiri dari Ketua merangkap anggota HM Balfas Syam, M. Khaidir dan Rudi Taufana masing-masing sebagai anggota didampingi Panitera pengganti dalam sengketa aquo Heni Setiawati, S.H. yang dibantu petugas dokumentasi persidangan PSI KIP Kaltim Elli Akbar dan Irfani Kholidi.