SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada nomor register 026/REG-PSI/KI-KALTIM/IX/2019 antara Buyung Marajo dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda dilaksanakan tanggal 10 oktober 2019 dengan agenda pemeriksaan awal.

Dalam persidangan pemeriksaan awal majelis komisioner dalam sengketa aquo setelah mendalami alasan pihak termohon tidak menanggapi permohonan informasi dan keberatan dari pemohon sehingga akhirnya pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP Kaltim adalah karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman terkait UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pulik, Majelis kemudian meminta staf sekretariat KIP Kaltim yang bertugas dipersidangan untuk menayangkan melalui proyektor tampilan web/situs PPID Baznas RI – Pusat kepada para pihak untuk memperjelas objek sengketa informasi publik dalam sengketa aquo merupakan informasi publik yang sudah dijalankan oleh Baznas RI-Pusat.

Oleh karenanya para pihak dalam sengketa aquo diperintahkan oleh majelis komisioner dalam sengketa aquo untuk melaksanakan pertemuan mediasi guna penyelesaian sengketa informasi publik dalam sengketa aquo yang dinilai majelis objek sengketa informasinya merupakan informasi publik yang sifatnya terbuka dan merupakan standar layanan informasi publik yang sudah diterapkan oleh BAZNAS RI Pusat melalui laman PPID nya https://pid.baznas.go.id/ sehingga BAZNAS Kota Samarinda pun berkewajiban untuk melaksanakan hal yang sama kedepannya walau sekarang masih belum dilaksanakan.

Majelis komisioner dalam sengketa aquo M.Khaidir (Ketua) dan anggota masing-masing Lilik Rukitasari dan Sencihan didampingi panitera pengganti Heni Setiawati. Objek sengketa informasi terkait laporan keuangan, profil badan publik dan rencana kerja dan anggaran.