Warga tahu haknya namun belum optimal memanfaatkan instrumen UU KIP

Warga tahu haknya namun belum optimal memanfaatkan instrumen UU KIP

SAMARINDA. Berkaitan menjelang peringatan hari hak untuk tahu se dunia yang diperingati setiap tanggal 28 september setiap tahunnya oleh warga diseluruh dunia (60 negara) sejak tahun 2002 dan di Indonesia mulai diperingati sejak tahun 2011. RRI Stasiun Samarinda melalui RRI Pro.1 mengundang KIP Kaltim sebagai nara sumber untuk mengisi acara bincang-bincang diradio tanggal 24 september 2019 terkait hari hak untuk tahu tersebut.

Melalui komisioner KIP Kaltim Sencihan dan Rudi Taufana dijelaskan secara singkat mengenai apa itu hari hak untuk tahu dan apa saja yang dilaksanakan KIP Kaltim untuk memperingatinya diantara melalui diskusi publik , talkshow interaktif di radio dan TV dan penganugerahan KI Kaltim Awards untuk website badan-badan publik terbaik di kaltim dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Juga di jelaskan mengenai perkembangan penanganan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim dimana dari 157 permohonan yang diterima KIP Kaltim sudah selesai/diputus sejumlah 148 permohonan dan penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim lebih banyak bisa diselesaikan melalui kesepakatan mediasi para pihak.

Interaksi dari pendengar radio selama acara bincang-bincang di RRI pro.1 Samarinda juga cukup ramai masuk melalui saluran telepon dan pesan langsung ke RRI pro.1 samarinda dimana ada beberapa pertanyaan dan masukan serta tuntutan dari para pendengar radio disampaikan kepada nara sumber dari KIP Kaltim diantaranya mengenai keterbukaan informasi publik di desa, Kemana warga mesti menuju untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan ? , Bila proyek-proyek pembangunan tidak disertai papan informasi proyek dan proyek tersebut informasi publiknya sulit diakses kenapa KIP Kaltim tidak menegurnya ? , Apa manfaat lembaga seperti KIP Kaltim jangan sampai KIP Kaltim dibentuk dan diberi anggaran justru untuk melindungi para pelanggar UU KIP, Sejauhmana tanggungjawab KIP Kaltim dalam mensosialisasikan tentang keterbukaan informasi publik ini.

Atas pertanyaan, masukan juga tuntutan dari warga pendengar radio tersebut, KIP Kaltim melalui dua orang komisioner sebagai nara sumber acara bincang-bincang menjelaskan bahwa terkait keterbukaan informasi publik ataupun layanan informasi publik di desa dari segi aturan dan standar sudah ada yaitu selain melalui instrumen UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa juga mencantumkan soal keterbukaan informasi publik desa. Jadi warga desa punya hak untuk mengakses informasi publik yang dibutuhkannya mengenai desa nya seperti anggaran pembangunan dan dana desa dan pemerintah desa berkewajiban memberikan layanan informasi publik tersebut. Saat ini di desa-desa sudah cukup banyak pemerintahan desa yang membuat spanduk ukuran besar dan baleho memuat informasi anggaran pembangunan desa dan dana desa baik alokasinya maupun laporannya serta sudah cukup banyak juga pemerintahan desa yang memuat informasi publik terkait desa di website pemerintah desa.

Terkait pertanyaan kemana warga masyarakat mengajukan permohonan ataupun mengakses informasi publik yang dibutuhkannya nara sumber dari KIP Kaltim menerangkan bahwa pada dasarnya semua kantor /instansi pemerintahan mulai dari kantor pemerintahan desa, kelurahan, kecamatan, dinas/badan, dll berkewajiban melayani permohonan atau akses informasi publik oleh warga masyarakat dan untuk lebih memudahkan terkait akses dan permohonan tersebut dibentuklah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama ditiap kabupaten dan kota serta provinsi yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sehingga warga masyarakat bisa juga mengajukan permohonan informasi publiknya ke PPID utama dan nantinya PPID utama yang akan berkordinasi terkait pemenuhan atau respon atas permohonan informasi publik tersebut dengan badan publik (instansi, kantor, dinas dan badan) dalam sebuah lingkungan pemerintahan daerah.

Untuk pertanyaan terkait dugaan masih banyaknya pekerjaan proyek pembangunan fisik yang tidak disertai papan proyek untuk keterbukaan informasi publik terkait proyek pembangunan fisik tersebut nara sumber menyarankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan publik bisa mengajukan keberatan kepada atas badan publik terkait dalam hal ini dinas pekerjaan umum atas hal tersebut karena informasi tersebut adalah informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik. KIP Kaltim tentu saja akan merespon apabila ada pengaduan warga masyarakat atas hal tersebut terlebih bila terkait pengajuan permohonan sengketa informasi publik akibat terhambatnya akses publik untuk mendapatkan/mengakses informasi publik. KIP Kaltim juga secara rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi pada badan publik sekaltim dan hasilnya bisa dilihat pada laman website KIP Kaltim. Selain itu informasi publik terkait proyek pembangunan fisik bisa publik akses melalui laman LPSE tiap tingkatan pemerintah daerah baik kabupaten dan kota maupun provinsi seperti contoh yang disampaikan pendengar radio mengenai sulitnya mengakses informasi publik terkait proyek pembangunan jembatan mahakam IV maka melalui laman LPSE Kaltim https://lpse.kaltimprov.go.id/eproc4/lelang/10882035/pengumumanlelang bisa diperoleh informasi terkait hal itu secara garis besar bahkan lebih lengkap dibanding informasi yang biasanya ada dipapan proyek karena adanya informasi publik terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintahan adalah bagian dari pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Lalu kaitannya dengan manfaat lembaga seperti KIP Kaltim dan agar jangan malah jadi pelindung pelanggar UU KIP tentu saja ada manfaatnya untuk publik lembaga seperti KIP Kaltim utamanya dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan apabila ada hambatan akses atas informasi publik maka bisa diselesaikan melalui penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim dan tidak ada lembaga lainnya bahkan lembaga peradilan yang bisa menjalankan tugas pokok komisi informasi dalam menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik selain komisi informasi. Keberpihakan komisi informasi juga KIP Kaltim didaerah adalah pada kepentingan melindungi kepentingan yang dilindungi oleh Undang-Undang dan Peraturan perundangan lainnya terkait keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi publik.

Untuk kaitannya dengan tugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik pada masyarakat tugas pokok komisi informasi sesuai UU KIP (UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik) baik dipusat maupun didaerah seperti KIP Kaltim adalah menerima, memeriksa, memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi ataupun ajudikasi non litigasi serta melaksanakan monitoring dan evaluasi, sedangkan peran dan fungsi lainnya seperti sosialisasi dan edukasi terkait keterbukaan informasi publik merupakan domain wajib dan tupoksi PPID bukan komisi informasi dan jikapun komisi informasi melaksanakan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik itu khususnya terkait hal khusus atau perbantuan saja sifatnya bukan tugas pokok komisi informasi.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.