Revisi & penyesuaian RTRW-RPJMD Kaltim sebagai IKN mesti melibatkan partisipasi publik secara luas

Revisi & penyesuaian RTRW-RPJMD Kaltim sebagai IKN mesti melibatkan partisipasi publik secara luas

SAMARINDA. Pada hari senin tanggal 23 september tahun 2019 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan diskusi publik dalam rangka menjelang peringatan hari hak untuk se dunia (Right To Know Day/RTKD) bertema “ Momentum hari hak untuk tahu sebagai momentum peningkatan peran dan fungsi KIP kaltim serta peningkatan kuantitas dan kualitas layanan informasi publik pada badan publik “ .

Kegiatan diskusi publik dimulai dengan seremoni acara pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan kata sambutan dari ketua KIP Kaltim sekaligus membuka acara dan diakhiri dengan pembacaan doa.

Sebelum memasuki sesi penyampaian materi / masukan informatif dari para pembicara dan nara sumber , fasilitator diskusi publik Sencihan (komisioner KIP Kaltim) memaparkan alur proses diskusi publik dimana pada intinya jalannya diskusi publik nanti dharapkan lebih sistematis dan bermuara pada peningkatan peran serta masyarakat atau partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan publik dan masukan-masukan untuk perbaikan alur proses dari siklus pembuatan kebijakan publik agar menghasilkan kebijakan publik berkualitas dan memberi dampak nyata positif pada kehidupan masyarakat. Siklus pembuatan kebijakan publik berkualitas tentunya erat kaitannya dengan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan informasi publik pada badan publik dan peran serta fungsi KIP Kaltim dapat lebih ditingkatkan guna memonitoring dan mengevaluasi relasi keduanya berjalan beriringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik.

Acara kemudian dilanjutkan pada sesi penyampaian materi/masukan informatif dari para pembicara / nara sumber dan hadir sebagai pembicara/ narasumber pada kegiatan diskusi publik : Drs. H. Hariyo Santosos Plt. Kepala Bappeda Prov. Kaltim, Sarkowi V Zahry, S.Hut, M.M.,M.Si Anggota DPRD Prov. Kaltim, Diddy Rusdianyah AD,S.E.,M.M. Ketua PPID Utama Pemprov Kaltim / Kadis Kominfo Prov. Kaltim , Komisioner KIP Kaltim M. Khaidir, SHI (Ketua) dan Dr. Lilik Rukitasari, S.sos.,S.H.,M.H.

Dimana setiap pembicara/nara sumber sudah diberikan acuan pokok bahasan yang diharapkan bisa disampaikan melalui kerangka acuan kegiatan diskusi publik yang telah diberikan bersamaan dengan surat permohonan kepada masing-masing pembicara / nara sumber. DPRD Kaltim diharapkan memaparkan tentang perspektif legislatif dalam menelaah rencana dan realisasi partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur, PPID Utama Pemprov Kaltim diharapkan memaparkan tentang perspektif unsur pemerintah dalam menelaah pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KIP Kaltim selama ini dan kondisi layanan informasi publik pada badan publik di Provinsi Kalimantan Timur, Bappeda Provinsi Kaltim diharapkan memaparkan tentang rencana dan realisasi partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur dan Komisioner KIP Kaltim memaparkan tentang referensi tambahan tentang pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang dan peningkatan peran juga fungsi KIP Kaltim dalam menjalankan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama Pemprov kaltim yang juga Kepala Dinas Kominfo Prov. Kaltim dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dari 34 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemprov kaltim baru ada 26 OPD yang telah membentuk PPID Pembantu dan Biro-biro di sekretariat daerah Pemprov Kaltim juga belum membentuk PPID dilingkungan sekretariat daerah. Sedangkan OPD dilingkungan pemprov kaltim yang telah membuat daftar informasi yang dikecualikan selain daftar informasi publik baru ada tiga (3) OPD yaitu Dinas Penanaman Modal & PTSP, Dinas Perhubungan dan Dinas Perkebunan. Namun untuk daftar informasi publik, seluruh OPD / 34 OPD dilingkungan pemprov kaltim telah membuat dan memberikan daftar informasi publiknya ke PPID Utama. Fokus layanan informasi publik dilingkungan pemprov kaltim adalah pembenahan data informasi publik yang berbarengan nantinya dengan penguatan standar pelayanan.

Ketua PPID Utama Pemprov Kaltim juga menyampaikan pandangan dan masukan untuk pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KIP kaltim kedepannya yaitu pentingnya ada penganggaran khusus untuk pengadaan tenaga ahli juga saksi ahli dalam penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim guna peningkatan kualitas putusan penyelesaian sengketa informasi publik dan mengantisipasi apabila terjadi sengketa informasi publik terkait teknologi informasi karena dibutuhkan spesifikasi keahlian khusus untuk hal tersebut guna membantu majelis komisioner di KIP kaltim dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Ketua PPID Utama Pemprov kaltim juga mengapresiasi penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim yang lebih banyak bisa diselesaikan melalui kesepakatan mediasi dan kedepannya diharapkan terus ditingkatkan.

Sedangkan dari Plt. Kepala Bappeda Kaltim menyampaikan paparan pokok-pokok kebijakan pembangunan RPJMD Kaltim 2019-2023 dimana diharapkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi didalamnya dan bappeda kaltim melalui laman websitenya telah menyediakan data dan informasi publik terkait perencanaan kebijakan pembangunan. Pihak Bappeda kaltim juga menyampaikan bahwa perencanaan kebijakan pembangunan mesti jelas asal usul dan pertimbangannya karena fokus pengawasan aparatur hukum adalah di perencanaan dan tidak bisa ada aspirasi atau usulan tiba-tiba muncul dalam kebijakan pembangunan terkait penganggaran karena itu akan jadi temuan pemeriksaan aparatur hukum sehingga hal ini perlu diperhatikan semua pihak. Adapun yang masih menjadi kendala untuk terintegrasinya semua terkait perencanaan pembangunan daerah adalah belum terkoneksinya SIPPD (Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah) dengan SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah).

Sementara itu penyampaian dari Ketua dan Wakil Ketua KIP Kaltim lebih banyak menjelaskan soal tugas, fungsi dan wewenang KIP kaltim serta standar pelayanan informasi publik dan mekanisme publik memperoleh informasi publik pada badan publik dan informasi publik yang sudah diakses itu diharapkan dapat bermanfaat selain untuk memenuhi hak untuk tahu juga untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan pembangunan maupun pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pembangunan juga pertanggungjawabannya. Terkait kualitas putusan penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim mekanisme untuk mengecek dan uji kualitas terkait putusan sudah diatur dalam UU KIP dan Perki PPSIP (Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelelesaian Sengketa Informasi Publik) yaitu para pihak baik pemohon ataupun termohon dalam penyelesaian sengketa informasi publik di KIP Kaltim apabila tidak puas atau keberatan terkait putusan penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi bisa mengajukan gugatan atau keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk badan publik negara dan ke Pengadilan Negeri untuk pemohon dan badan publik non negara.

Dari pihak DPRD kaltim (pokja eksternal) menyampaikan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yaitu tugas, fungsi dan wewenang dalam pengawasan pembangunan, Legislasi dan penganggaran. Semua fungsi, tugas dan wewenang yang melekat pada DPRD ini bisa di optimalkan publik untuk berpartisipasi aktif dalam kebijakan pembangunan melalui DPRD. Kemudian dipilihnya kaltim sebagai ibukota negara yang baru tentu banyak hal yang mesti disiapkan dan salah satunya adalah revisi atau penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan hal ini tentu saja bisa dioptimalkan untuk mengimplementasi partisipasi aktif dari warga kaltim dalam rangka revisi dan penyesuaian RTRW dan RPJMD tersebut.

Setelah pemaparan materi dan masukan informatif dari para pembicara/nara sumber , fasilitator diskusi meminta masukan informatif dari peserta diskusi publik dalam sesi interaksi antar para pihak dalam diskusi publik. Ada 4 orang peserta diskusi publik dari unsur BPBD Kaltim, KPID kaltim, Dinas Perpustakaan & Kearsipan Daerah Prov. Kaltim dan STIMIK Widya Citra Dharma yang menyampaikan pertanyaan juga masukan kepada para pembicara dan nara sumber.

Pertanyaan dan juga masukan dari peserta diskusi publik berkisar pada perlunya kontrol apakah semua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) badan publik pemerintah di kaltim baik itu utama ataupun pembantu ada anggarannya dan kegiatannya, Bagaimana mengukur kinerja komisi informasi untuk peningkatan kinerja juga peran dan fungsinya, Terkait persoalan belum meratanya pemahaman badan publik dan warga masyarakat terkait apa itu komisi informasi dan keterbukaan informasi publik apakah masalahnya pada kurangnya sosialisasi atau dukungan anggaran yang kurang dan terakhir masukan berupa dukungan dari pihak Stimik WCD yang siap membantu PPID dan KIP Kaltim dengan tenaga ahli teknologi informasi kapanpun dibutuhkan untuk kemajuan daerah pada umumnya dan keterbukaan informasi publik pada khususnya.

Adapun respon para pembicara /nara sumber terkait pertanyaan dan masukan dari peserta diskusi publik diantaranya dijelaskan bahwa KIP Kaltim untuk memonitoring dan evaluasi keberadaan badan publik beserta kegiatan dan implementasi layanan informasi publiknya melalui monev rutin dan berkala dalam bentuk pemeringkatan dan penganugerahan badan publik terbaik dalam implementasi keterbukaan informasi publik sedangkan hal lebih teknis terkait aktivitas PPID badan publik pemerintah beserta kesetersediaan anggarannya itu menjadi domain pembina (kepala daerah), atasan (sekda) dan ketua PPID (kepala dinas kominfo) disemua tingkatan PPID badan publik pemerintah didaerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Terkait ukuran untuk menilai kinerja komisi informasi adalah melalui penyelesaian sengketa informasi publik dan tidak ada permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang dibantarkan tanpa diproses karena tugas pokok komisi informasi sesuai UU KIP (UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik) baik dipusat maupun didaerah seperti KIP Kaltim adalah menerima, memeriksa, memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi ataupun ajudikasi non litigasi serta melaksanakan monitoring dan evaluasi, sedangkan peran dan fungsi lainnya seperti sosialisasi dan edukasi terkait keterbukaan informasi publik merupakan domain wajib dan tupoksi PPID bukan komisi informasi dan jikapun komisi informasi melaksanakan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik itu khususnya terkait hal khusus atau perbantuan saja sifatnya bukan tugas pokok komisi informasi.

Setelah sesi interaksi berakhir, fasilitator kegiatan diskusi publik membacakan rangkuman dan kesimpulan diskusi publik diantaranya perlunya penguatan literasi tentang komisi informasi dan keterbukaan informasi publik dalam berbagai macam bentuk media diseminasi informasi baik kepada badan publik maupun masyarakat yang diselenggarakan oleh PPID dan didukung oleh semua pihak. Kemudian pelibatan partisipasi aktif publik dalam rencana revisi atau penyesuaian RPJMD dan RTRW kaltim atas ditetapkannya kaltim sebagai ibukota negara yang baru. Adapun masukan dan saran serta dukungan yang muncul dalam sesi interaksi diskusi publik akan ditindaklanjuti sesuai dengan skala prioritasnya.

Penutupan kegiatan diskusi publik dibarengi dengan penyerahan plakat keterbukaan informasi publik dari KIP Kaltim kepada para pembicara dan nara sumber dan foto bersama peserta diskusi publik dengan para pembicara dan nara sumber serta panitia pelaksana diskusi publik.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan terima kasih atas kehadiran 150 orang peserta diskusi publik yang telah hadir dan mengikuti kegiatan diskusi publik tanggal 23 september 2019 dalam rangka menjelang peringatan hari hak untuk tahu sedunia (Right To Know Day) yang berasal dari instansi/kantor/organisasi sebagai berikut dibawah ini :

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Kaltim
  • Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) wilayah Kaltim
  • Majelis Ulama Indonesia-Kaltim
  • Kejaksaan Tinggi Kaltim
  • Pengadilan Negeri Samarinda
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
  • Kejaksaan Negeri Samarinda
  • Kanwil Kementerian Agama Kaltim
  • Badan Nasional Narkotika (BNN)-Provinsi Kaltim
  • Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Kaltim
  • BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kaltim
  • PT. PLN UP3 Samarinda
  • Persatuan Wartawan Indonesia 9PWI) Wilayah Kaltim
  • PT. Telkom Wilayah Kaltim
  • Kanwil Direktorat Jendral Keuangan Negara (DJKN) Kaltim-Kaltara
  • Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda
  • Komisi Yudisial Perwakilan Kaltim
  • Palang Merah Indonesia (PMI) Kaltim
  • KPID Kaltim
  • OSIS SMA 5 Negeri Samarinda
  • Universitas Widyagama Mahakam Samarinda
  • Duta Informasi Kaltim
  • Yayasan Alumni Sekolah Ta’hwa
  • DPW PPP Kaltim
  • Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim
  • PT. Bankaltimtara
  • Dinas Sosial Prov. Kaltim
  • PT. Pelindo IV cabang Samarinda
  • RSJD Atma Husada Mahakam
  • YLBH APIK Kaltim
  • PDAM Kota Samarinda
  • Sekretariat KPU Kaltim
  • Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM Prov. Kaltim
  • STIMIK Widya Citra Dharma
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kaltim
  • FH. Pokja 30
  • Dinas Perkebunan Prov.Kaltim
  • Balitbangda Prov. Kaltim
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Kaltim
  • Dinas Kesehatan Prov. Kaltim
  • Dharma Wanita Persatuan Prov. Kaltim
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kaltim
  • Permahi Samarinda
  • Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim
  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kaltim
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim
  • Naladwipa Institut
  • Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Kaltim
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran
  • Yayasan Bumi
  • Dinas Perhubungan Prov. Kaltim
  • SMA Plus Kaltim
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Kaltim
  • Jurnalis Anti Hoax Kaltim
  • Bappeda Prov. Kaltim
  • Sekwan DPRD Prov. Kaltim
  • DPW. PSI Kaltim
  • Biro Kesra Setdaprov Kaltim
  • Walhi Kaltim
  • RRI Samarinda
  • OSIS SMA 10 Melati

Adapun materi para pembicara / nara sumber dan fasilitator diskusi publik bisa diunduh melalui link https://drive.google.com/drive/folders/10OEDfhGtP3q6yAkkQR2hun7Eb53Qs6Ux?usp=sharing


Panitia Pelaksana Kegiatan : Seremoni Acara Pembukaan ( Arinda Lola Armelia, Firstmay Erwinda Kasih), Perlengkapan-administrasi-dokumentasi-logistik kegiatan (Irfani Kholidi, Heni Setiawati, Elli Akbar, Irmah, Riska Ayu Amalia), Keuangan (Puput Rahmadania).


#RTKD
#HariHakUntukTahu
#KomisiInformasi
#Kaltim
#Indonesia

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.