SAMARINDA. Tanggal 24 Juli 2019 penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 006/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2019 antara pemohon Hj. Leni Anggraeni dengan termohon Pemprov Kaltim telah berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi dengan dipandu mediator M.Khaidir dan dihadiri kuasa termohon dari PPID utama Pemprov Kaltim, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, sehingga tahap selanjutnya majelis komisioner dalam sengketa aquo membacakan putusan mediasi dalam persidangan tanggal 29 Juli 2019. Objek sengketa informasi dalam sengketa aquo adalah terkait hak milik dan tumpang tindih kepemilikan tanah.

Secara umum objek sengketa informasi yang diajukan pemohon bukanlah ranah komisi informasi untuk menyelesaikan namun pengadilan lainnya seperti pengadilan negeri ataupun pengadilan TUN terkait penyelesaian sengketa pertanahan dan kebijakan publik pertanahan namun dikarenakan respon/jawaban pihak termohon tidak sesuai dengan mekanisme layanan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan baik UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan surat jawaban Gubernur Kaltim merespon surat dari pemohon tidak pernah disampaikan kepada pemohon sebelum adanya persidangan pada sengketa aquo maka majelis komisioner dalam sengketa aquo mengambil kebijaksanaan agar para pihak melaksanakan pertemuan mediasi untuk penyelesaian sengketa informasi publik aquo dimana dalam hal ini surat jawaban gubernur kaltim merupakan objek informasi publiknya sedangkan persoalan sengketa lainnya menjadi ranah peradilan lainnya ataupun mekanisme lainnya untuk penyelesaian sengketanya diluar dari komisi informasi dan hal ini telah disepakati para pihak dalam kesepakatan mediasi agar persoalan terkait hal ini tidak berlarut-larut.

Ketidaksesuaian respon/jawaban termohon beberapa kali terjadi manakala permohonan informasi publik langsung diajukan pemohon kepada gubernur kaltim dikantor gubernur dan proses penyampaian serta kordinasi hal tersebut ke PPID utama pemprov kaltim di Dinas Kominfo Provinsi Kaltim melebihi jangka waktu 10 hari kerja bahkan hingga tahap penyampaian surat keberatan dari pemohon kepada termohon tersisa 2-3 hari lagi sebelum habis jangka waktunya selama 30 hari kerja, PPID utama pemprov kaltim baru mendapatkan surat permohonan informasi dan surat penyampaian keberatan dari pemohon melalui kantor gubernur.
Oleh karenanya agar kejadian sama tidak berulang diwaktu mendatang maka kantor gubernur kaltim mesti sediakan frontdesk layanan informasi publik yang dikelola Biro Humas Setdaprov Kaltim dan PPID Utama Pemprov Kaltim sebagaimana hal sama sudah berjalan di kantor gubernur jawa barat dengan baik dan pernah dikunjungi KIP Kaltim bersama Diskominfo Kaltim pada akhir bulan april tahun 2019.

Rekomendasi serupa agar dikantor Gubernur Kaltim ada penyediaan frontdesk layanan informasi publik juga sudah disampaikan satu tahun lalu saat rakor PPID utama dan PPID pembantu dilingkungan pemprov kaltim tanggal 2 agustus 2018 —> https://bpkad.kaltimprov.go.id/2018/08/02/kantor-gubernur-kaltim-harus-memilki-help-desk-layanan-informasi/