SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik pada nomor register 014/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2019 antara pemohon Antonius PN dengan Termohon Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan awal dan dihadiri oleh para pihak. Majelis komisioner dalam sengketa aquo terdiri dari Ketua Lilik Rukitasari dan Sencihan, Rudi Taufana masing-masing sebagai anggota didampingi panitera pengganti Hj. Lusiana Katharina.

Dalam persidangan sengketa aquo dengan objek sengketa informasi terkait salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 7 perusahaan pemenang segmen proyek coastal road di kota balikpapan, Terungkap melalui keterangan para pihak bahwa pihak termohon sudah berusaha merespon permohonan informasi dari pihak pemohon namun dikarenakan adanya beda persepsi terkait objek sengketa informasi sehingga berujung pada penyelesaian sengketa informasi di KIP Kaltim.

Padahal dalam persidangan para pihak baru sama-sama memahami khususnya pemohon bahwa objek sengketa informasi dimaksud lebih tepatnya bukanlah AMDAL 7 Perusahaan melainkan hanya 1 AMDAL yaitu AMDAL Coastal Road. Dikarenakan objek sengketa informasi merupakan informasi publik yang terbuka maka para pihak diperintahkan majelis komisioner dalam sengketa melaksanakan mediasi untuk menyelesaiakan sengketa informasi. Setelah ada hasil mediasi maka majelis komisioner dalam sengketa aquo akan memanggil para pihak untuk membacakan keputusan mediasi.

Setelahnya dihari yang sama juga kembali digelar persidangan penyelesaian sengketa informasi pada nomor register 015/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2019 antara pemohon Antonius PN dengan termohon Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Balikpapan dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan pada tanggal 18 Juli 2019. Majelis komisioner dalam sengketa aquo terdiri dari Ketua Lilik Rukitasari dan Sencihan, Rudi Taufana masing-masing sebagai anggota didampingi panitera pengganti Heni Setiawati

Pada persidangan sebelumnya termohon menyatakan menolak memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon dengan alasan informasi yang dimohon tidak dikuasai atau didokumentasikan. Namun pada persidangan tanggal 18 Juli 2019 walaupun termohon menyatakan pendapat kepada majelis komisioner dalam sengketa aquo untuk menolak permohonan pemohon, Tapi informasi yang dimohonkan oleh pemohon tetap akan diberikan kepada pemohon. Adapun informasi yang dimohonkan memang pada dasarnya melalui regulasi daerah setempat tidak dikuasai oleh termohon namun oleh Bagian Pembangunan Setda Kota Balikpapan dan termohon pun baru mendapatkan salinan informasi dimaksud setelah adanya sengketa informasi di KIP Kaltim dimana termohon bersama PPID utama kota Balikpapan proaktif menelusuri badan publik yang menguasai informasi dimaksud.

Berlandaskan pada kesamaan niat dan itikad baik maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa informasi publik dengan cara pemohon mencabut gugatan sengketa nya di KIP Kaltim dan majelis komisioner dalam persidangan berikutnya akan memanggil para pihak untuk pembacaan putusan penetapan pencabutan gugatan dari pihak pemohon.
