SAMARINDA. Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim melaksanakan persidangan ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik pada nomor register 012/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2019 dan 013/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2019 antara pemohon Tirto Patrio dan Samsul Rizal dengan termohon Dinas ESDM Provinsi Kaltim tanggal 15 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan awal. Adapun objek sengketa informasi berupa permohonan informasi terkait dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah Kutai Kartanegara.

Dikarenakan objek sengketa informasi dalam sengketa aquo masuk dalam kodifikasi KIP Kaltim terkait objek sengketa informasi yang merupakan informasi publik berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 251 K/TUN/2015 dan Nomor 614 K/TUN/2015 dan Keputusan Komisi Informasi yang sudah inkracht / berkekuatan hukum tetap atas objek sengketa informasi sejenis maka para pihak diperintahkan oleh majelis komisioner untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi. Majelis komisioner dalam sengketa aquo akan kembali melaksanakan persidangan sengketa aquo setelah mediator yang memediasi para pihak menyampaikan hasil mediasi kepada ketua majelis komisioner.

Sebelumnya di hari yang sama (15/7) majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim juga melaksanakan persidangan dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal untuk memeriksa keterangan pihak terkait pada nomor register 006/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2019 antara pemohon Hj. Leny Anggraeni dengan Pemprov Kaltim.