Ijin Reklamasi Proyek Costal Road Balikpapan di Sengketakan di KIP Kaltim

Ijin Reklamasi Proyek Costal Road Balikpapan di Sengketakan di KIP Kaltim

SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik nomor register 015/REG-PSI/KI-KALTIM/VI/2019 antara pemohon Antonius PN dengan termohon Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Balikpapan dilaksanakan tanggal 9 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan awal. Majelis komisioner terdiri : Lilik Rukitasari (Ketua), dan anggota masing-masing Sencihan dan Rudi Taufana di dampingi panitera pengganti Heni Setiawati. Persidangan sengketa aquo juga dihadiri oleh para pihak dimana termohon dihadiri oleh Sekretaris DPM-PTSP Kota Balikpapan didampingi unsur PPID Utama Pemkot Balikpapan sedangkan Pemohon dihadiri oleh pemohon langsung tanpa diwakili atau dikuasakan.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan awal pihak termohon menyampaikan bahwa informasi berupa dokumen yang diminta oleh pemohon tidak dikuasai ataupun didokumentasikan oleh pihak termohon dalam sengketa aquo. Adapun pemohon menyampaikan bahwa informasi berupa dokumen yang dimintakan kepada termohon semestinya dikuasai.didokumentasikan oleh pihak termohon karena dokumen perijinan diberikan Walikota Balikpapan kepada pihak penerima ijin berdasarkan informasi yang didapatkan pihak pemohon melalui media massa https://kaltim.tribunnews.com/2018/09/03/pemkot-balikpapan-serahkan-izin-reklamasi-coastal-road-ke-investor-ini-rinciannya dan http://balikpapan.prokal.co/read/news/236307-yess-proyek-coastal-road-segera-dikerjakan.html

Oleh karena penyelesaian sengketa informasi aquo tidak memungkinkan untuk diselesaikan melalui mediasi atas pendapat para pihak maka majelis komisioner memutuskan melanjutkan persidangan berikutnya pada tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda masuk pada pokok perkara untuk memeriksa surat-surat para pihak, keterangan pemohon dan termohon serta saksi maupun ahli sebelum sampai pada tahap pembacaan kesimpulan para pihak dan putusan majelis komsioner atas sengketa aquo.

Adapun objek sengketa informasi : Informasi dokumen ijin reklamasi 7 perusahaan yang mengerjakan proyek coastal road di Kota Balikpapan yaitu diantaranya : PT. Karya Agung Cipta , PT. Pandega Citra Niaga, PT. Sentra Jaya Makmur, PT. Wulandari Bangun Lestari, PT Royal Borneo Propertindo, PT. Karunia Wahananusa, PT. Avica Jaya Nusantara

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.