SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik nomor register 006/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2019 antara pemohon Hj. Leni Anggraeni dengan termohon Pemprov Kaltim dilaksanakan tanggal 8 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan awal. Majelis komisioner terdiri : Sencihan (Ketua), dan anggota masing-masing HM Balfas Syam dan Rudi Taufana di dampingi panitera pengganti Heni Setiawati. Persidangan sengketa aquo juga dihadiri oleh para pihak dimana termohon diwakili oleh PPID Utama Pemprov Kaltim selaku kuasa termohon beserta pihak terkait Biro Umum Setdaprov Kaltim sedangkan Pemohon dihadiri oleh kuasa pemohon.

Majelis komisoner dalam penyelesaian sengketa aquo memanggil Biro Umum Setdaprov Kaltim yang dihadiri kasubag ekspedisi dan administrasi surat-menyurat guna melengkapi keterangan pihak termohon terkait permohonan informasi dari pemohon yang tidak direspon termohon hingga sampai pada tahap keberatan dan pengajuan sengketa informasi ke KIP Kaltim.

Dalam persidangan sengketa aquo pihak termohon masih perlu melengkapi keterangan dengan beberapa dokumen diantaranya SOP administrasi surat menyurat dilingkungan kantor Gubernur Kaltim dan termohon perlu menghadirkan pihak terkait lainnya yang ada kaitannya dengan objek sengketa informasi dalam sengketa aquo yaitu Biro PPOD (Biro Pemerintahan) sehingga persidangan ditunda untuk dilanjutkan pada tanggal 15 Juli 2019.
Adapun objek sengketa informasi terkait administrasi urusan pertanahan perorangan.