SAMARINDA. Pelaksanaan persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 4 Juli 2019 pada nomor register 005/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2019 antara pemohon Aqmal Rabbani dengan termohon BPN Samarinda dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Majelis Komisioner Rudi Taufana (Ketua), M.Khaidir dan Sencihan (anggota) didampingi panitera pengganti Heni Setiawati, S.H.Â

Persidangan akan kembali digelar dan para pihak akan dipanggil secara patut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk saksi dari BPN Samarinda yang saat ini sudah pensiun dan berkursi roda. Adapun objek sengketa informasi : berita acara kesepakatan perjanjian penyelesaian masalah ganti rugi tanah.