SAMARINDA. Pelaksanaan persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 3 Juli 2019 pada nomor register 010/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2019 antara pemohon Pokja 30 dengan termohon Pemkot Samarinda dengan agenda pemeriksaan awal. Majelis Komisioner HM Balfas Syam (Ketua), M.Khaidir dan Rudi Taufana (anggota) didampingi panitera pengganti Heni Setiawati, S.H. Pada persidangan dalam sengketa aquo, Para pihak sepakat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pertemuan mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2019.

Sebelumnya juga dilaksanakan persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 3 Juli 2019 pada nomor register 009/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2019 antara pemohon Pokja 30 dengan termohon Pemprov Kaltim dengan agenda Pembacaan Putusan Hasil Mediasi. Majelis Komisioner HM Balfas Syam (Ketua), M.Khaidir dan Rudi Taufana (anggota) didampingi panitera pengganti Heni Setiawati, S.H.Â
Objek sengketa informasi : Dokumen APBD, RPJM dan RKPD.