Sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kecamatan Muara Jawa – Kutai Kartanegara.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim Muhammad Khaidir dan Sencihan menghadiri dan menjadi nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi PPID terkait UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 25 April 2019.
Pada kegiatan tersebut komisioner KIP Kaltim juga mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik & Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Sembari menekankan bahwa pelayanan informasi publik oleh badan publik pemerintah itu terkait erat dengan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Permohonan ataupun permintaan informasi publik dari pemohon / pengguna informasi mesti dijawab atau direspon dalam waktu 10/17 hari kerja untuk menghindari terjadinya mall administrasi dalam layanan publik keterbukaan informasi publik yang bisa berakibat salah satunya pada pengenaan sanksi administrasi bagi aparatur sipil negara seperti penurunan pangkat/golongan baik ditingkat kelurahan maupun kecamatan apabila diadukan ke Ombudsman RI ataupun digugat perdata ke PTUN.
Adapun mengenai layanan informasi publik pemerintah desa selain diatur dalam Perki No.1 Tahun 2018 yang merupakan aturan turunan UU No.14 Tahun 2008 juga tercantum dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh PPID Utama Kabupaten Kutai Kartanegara yang dalam pelaksanaan ikut serta sebagai narasumber dan moderator kegiatan.
Staf sekretariat KIP kaltim yang mendampingi komisioner KIP Kaltim pada kegiatan sosialisasi sekaligus dokumentasi kegiatan : Teguh Prasetyo & Puput Rahmadaniah.
Sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kecamatan Samboja – Kutai Kartanegara .

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim Dr. Lilik Rukitasari, HM Balfas Syam, Rudi Taufana sebagai Nara sumber dalam kegiatan sosialisasi Implementasi PPID UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 22 April 2019.Â

Staf sekretariat KIP Kaltim yg mendampingi Komisioner KIP Kaltim dan dokumentasi kegiatan : Arinda Lola Armelia, Firstmay Erwinda Kasih.