Pemkab PPU Gelar Rakor PPID

Pemkab PPU Gelar Rakor PPID

PENAJAM. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim M. Khaidir bersama unsur Dinas Kominfo Provinsi Kaltim terdiri dari Kadis Kominfo Diddi Rusdiansyah dan Kasi bidang Wasdal Ursula Veronica WB menghadiri dan menjadi nara sumber pada Rapat Kordinasi PPID Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam 9-4-2019. Kegiatan dihadiri unsur Organisasi Perangkat Daerah (PPID utama dan pembantu) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara .

berita terkait …

PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat kordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) se-Kabupaten PPU, Selasa (09/04).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten III Setkab PPU Alimuddin dan dihadiri oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Kepala Diskominfo PPU Budi Santoso dan selaku narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Muhammad Khaidir.

Pada kesempatan tersebut, Asisten III Setkab PPU Alimuddin membacakan sambutan tertulis Bupati PPU, dasar pelaksanaan evaluasi terhadap layanan informasi publik pada badan publik yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Tujuan umum yaitu untuk mengetahui kepatuhan Badan Publik menjalankan Undang-Undang Nomor14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, mengetahui tingkat keterbukaan Badan Publik dalam layanan informasi publik serta mengetahui kendala-kendala Badan Punlik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Selain itu,tujuan khusus yaitu untuk melakukan pemeringkatan kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008, mendapatkan gambaran keterbukaan informasi Badan Publik dan mendapatkan gambaran kinerja PPID sebagai bahan perbaikan standar layanan informasi publik.

“Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorentasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik,” pungkasnya. (Fadli/Helena)
http://penajamkab.go.id/diskominfo-gelar-rakor-ppid/

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.