BANTEN. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim Dr. Lilik Rukitasari (Wakil Ketua KIP Kaltim), Ir. Rudi Taufana (Korbid. PSI KIP Kaltim) dan Heni Setyawati (Sekretariat/Panitera Pengganti KIP Kaltim) mengikuti bimbingan teknis penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat di Hotel Pranaya Bautiquie, Lengkong Gudang, Serpong, Banten dari tanggal 12-14 Maret 2019.

Bimtek diikuti oleh Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten serta Kota di Indonesia wilayah bagian tengah dan barat, sedangkan diwilayah bagian timur pelaksanaan bimtek sudah dilaksanakan di Surabaya tanggal 27 Pebruari-1 Maret 2019.
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP). Fungsi Komisi Informasi adalah melaksanakan UU KIP, menetapkan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Komisi Informasi memiliki tugas antara lain menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik, menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Mempertimbangkan fungsi dan tugas Komisi Informasi sebagaimana telah disebutkan, pada tahun 2014 Komisi Informasi menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.

Pada tahun ini, Komisi Informasi melakukan pengubahan atas peraturan tersebut melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (Selanjutnya disebut Perki Pemilu dan Pemilihan) yang proses pengundangannya dilakukan pada Februari 2019.
Muatan materi Perki Pemilu dan Pemilihan antara lain berkaitan dengan kategori informasi pemilu dan pemilihan, mekanisme memperoleh informasi pemilu dan pemilihan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan. Sebagai peraturan yang baru hasil dari pada pengubahan peraturan sebelumnya, tentunya terdapat beberapa muatan materi yang baru dalam Perki Pemilu dan Pemilihan. Contoh, telah diatur secara jelas kategori informasi-informasi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang harus diumumkan secara berkala, disediakan setiap saat dan diumumkan secara serta merta.

Selain ketegori informasi di atas, muatan materi lainnya berkaitan dengan mekanisme memperoleh informasi yang khususnya mengatur subyek Pemohon Informasi, syarat permohonan informasi, jangka waktu layanan informasi pemilu dan pemilihan yang diatur secara cepat dan sederhana. Tujuannya adalah dapat memberikan pemenuhak hak masyarakat atas informsai pemilu dan pemilihan secara cepat dan berdaya guna.
Adapun prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan yang menjadi tugas Komisi Informasi, mengalami pengubahan muatan materi yang sangat signifikan. Pengubahan itu dimulai dari tata kelola administrasi penerimaan permohonan sengketa informasi, proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Adanya pengubahan muatan materi pada Perki Pemilu sebelumnya menjadi urgent bagi Komisi Informasi Pusat untuk mengadakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan kepada Komisi Informasi provinsi, kabupaten dan Kota.