Portal PPID KPU RI masih sulit diakses, KIP Kaltim harap KPU didaerah buat e-PPID mandiri

Portal PPID KPU RI masih sulit diakses, KIP Kaltim harap KPU didaerah buat e-PPID mandiri

SAMARINDA. Berdasarkan pantauan monitoring KIP Kaltim sejak bulan Nopember 2018 portal e-PPID KPU RI http://ppid.kpu.go.id/ sampai dengan 4 Maret 2019 masih sulit dibuka dan diakses dan hal ini berpengaruh pada layanan e-ppid 10 KPUD didaerah Kaltim termasuk KPU Provinsi Kaltim yang masih terhubung langsung sebagai sub e-PPID KPU RI dan baru KPU Kota Samarinda yang memiliki layanan e-PPID mandiri http://e-ppid.kpu-samarindakota.go.id/ selain e-PPID yang terhubung langsung sebagai sub e-PPID KPU RI.

Bila kondisi ini terus berlangsung KIP Kaltim melalui Komisioner bidang kelembagaan yang secara teknis memantau layanan informasi publik pada badan publik baik online maupun offline berharap KPUD didaerah kaltim dapat berinisiatif untuk membuat menu ataupun portal e-PPID mandiri seperti KPU Kota Samarinda mengingat berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu & Pemilihan, Penyelenggara Pemilu & Pemilihan yaitu KPU disemua tingkatan juga Bawaslu hanya memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk memproses permohonan informasi publik dari pemohon ataupun pengguna informasi publik terkait informasi pemilu dan pemilihan sedangkan informasi publik diluar pemilu dan pemilihan maksimal 17 hari kerja (mengikuti Perki No 1 Tahun 2010 tentang SLIP) sehingga bila informasi-informasi publik terkait pemilu dan pemilihan dapat disajikan secara utuh melalui layanan informasi online (e-PPID) hal ini dapat meringankan beban kerja KPU juga Bawaslu khususnya didaerah kaltim terkait permohonan informasi dari warga masyarakat seiring pelaksanaan pemilu serentak (Pilpres, Pileg DPR RI-DPRD Provinsi-DPRD Kabupaten & Kota serta DPD) yang semakin dekat waktunya yaitu pada tanggal 17 April 2019.

” Jangan sampai hanya gara-gara portal induk e-PPID KPU RI sulit diakses mengakibatkan banyak KPU didaerah kaltim khususnya yang mendapat surat keberatan dari pengguna ataupun pemohon informasi publik karena tidak tersedianya secara lengkap informasi publik terkait pemilu dan pemilihan atau informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala pada website KPU didaerah dan pada gilirannya mengakibatkan terjadinya sengketa informasi antara KPU daerah dengan pengguna/pemohon informasi publik “. kata Sencihan, Komisioner bidang kelembagaan KIP Kaltim.

Selain itu KIP Kaltim tetap berharap agar KPU RI dapat segera membenahi layanan informasi publik online melalui portal e-PPID KPU RI http://ppid.kpu.go.id/ agar bisa segera mudah dibuka dan diakses.

Selengkapnya terkait Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu & Pemilihan bisa diunduh pada menu download IP di website KIP kaltim.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.