SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim , Nomor Register 0020/REG-PSI/X/2018 antara pemohon Sekolah Alumni Tahwa dengan termohon Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara tanggal 30 Januari 2019 dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan. pada pemeriksaan awal lanjutan ini pihak pemohon dalam persidangan sebelumnya menyatakan akan mencabut gugatan guna perbaikan permohonan kedepannya dan majelis komisioner beranggotakan M.Khaidir (Ketua), dengan Anggota masing-masing Sencihan dan Rudi Taufana dengan didampingi panitera pengganti Arinda Lola Amaria mengagendakan sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan penetapan pada sengketa aquo.
Kemudian pada Persidangan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim , Nomor Register 0019/REG-PSI/X/2018 antara pemohon Lenny Anggareni yang dihadiri oleh kuasa pemohon dengan termohon Pemprov Kaltim tanggal 30 Januari 2019 dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan. pada pemeriksaan awal lanjutan ini pihak pemohon menyatakan akan mencabut gugatan guna perbaikan permohonan kedepannya dan majelis komisioner beranggotakan M.Khaidir (Ketua), dengan Anggota masing-masing Lilik Rukitasari dan Rudi Taufana mengagendakan sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan penetapan pada sengketa aquo.
Dok foto : Irfani Kholidi