SAMARINDA. Melalui dukungan aplikasi SIMSI (Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi) online yang telah digunakan di Komisi Informasi Pusat dan daerah lainnya di Indonesia, Komisi Informasi Provinsi Kaltim (KIP Kaltim) yang juga sebelumnya telah menggunakan aplikasi SIMSI namun terbatas pada layanan permohonan bagi pemohon yang mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ke KIP Kaltim melalui aplikasi SIMSI atau via website KIP Kaltim dan belum diterapkan sepenuhnya pada layanan front desk/help desk dan digitalisasi arsip PSI di KIP kaltim dikarenakan terbatasnya pemahaman SDM kepaniteraan (pengolah data perkara) sebelumnya terkait soal aplikasi pelayanan administrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi walaupun merupakan staf ASN dari Dinas Kominfo Provinsi Kaltim dan persoalan koneksi/jaringan dilingkungan perkantoran yang belum sepenuhnya terintegrasi, maksimal dalam hal kecepatan akses layanan internet serta lingkungan dan budaya kerja yang belum sepenuhnya digital.
Terkait dengan pembenahan SDM dan administrasi di kepaniteraan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KIP Kaltim pada akhir tahun 2018 https://komisiinformasikaltim.wpcomstaging.com/2018/12/28/komisi-informasi-provinsi-kaltim-benahi-kepaniteraan-penyelesaian-sengketa-informasi-publik/Â maka pada awal tahun 2019 Layanan administrasi PSI KIP Kaltim sepenuhnya digital untuk menunjang dan menguatkan transparansi tata kelola administrasi dan arsip dikepaniteraan dan layanan PSI KIP Kaltim secara keseluruhan mulai dari proses input data dan administrasi permohonan, registrasi PSI, penetapan perangkat persidangan dan mediasi, pemanggilan para pihak, berita acara persidangan dan mediasi, laporan PSI hingga sampai putusan PSI dan penyampaian salinan putusan PSI.
Layanan digital online PSI di KIP Kaltim tak hanya diterapkan untuk pemohon yang mengajukan permohonan PSI melalui aplikasi SIMSI atau website namun juga untuk pemohon yang datang langsung ke kantor KIP Kaltim , bisa dengan cara dibantu oleh petugas PSI KIP Kaltim untuk input data dan administrasi permohonan PSI bisa juga dengan cara menginput secara mandiri data dan administrasi permohonan PSI pada perangkat yang disediakan untuk itu kemudiaan diproses petugas dan kepaniteraan PSI KIP Kaltim.
Menuju aplikasi SIMSI Online http://simsi.komisiinformasi.go.id
Kedepannya KIP Kaltim akan membuat kertas kerja kebijakan guna Penyelesaian Sengketa Informasi Berbasis Teknologi Informasi mulai dari penerapan aplikasi SIMSI online secara keseluruhan dalam administrasi penyelesaian sengketa informasi di KIP Kaltim, Persidangan ajudikasi non litigasi secara elektronik / Jarak Jauh / Non tatap muka (e-Ajudikasi) dalam penyelesaian sengketa informasi di KIP Kaltim, Mediasi secara elektronik / Jarak Jauh / Non tatap muka (e-Mediasi) dalam penyelesaian sengketa informasi di KIP Kaltim. untuk memudahkan para pihak dalam penyelesaian sengketa informasi tanpa mesti terhambat oleh jarak khususnya para pihak yang berada diluar kota samarinda.
Hal ini juga sejalan dengan pencanangan Mahkamah Agung RI pada memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-73 tahun 2018 yaitu tekad untuk mengimplementasikan ERA BARU Pengadilan Indonesia yang MODERN dan Berbasis TEKNOLOGI Informasi dan Komunikasi sebagaimana adanya penerapan sistem e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ di Mahkamah Agung RI , Sedangkan Mahkamah Konstitusi RI pada awal tahun 2018 telah meluncurkan 8 aplikasi layanan online https://nasional.tempo.co/read/1060892/mahkamah-konstitusi-luncurkan-layanan-sistem-informasi-baru/full&view=ok guna menunjang penyelesaian sengketa di MK RI berbasis teknologi informasi dan komunikasi .
Maka tak berlebihan bila mekanisme penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi baik melalui persidangan maupun mediasi juga menerapkan hal yang sama apalagi hukum acara penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi adalah lex specialis dengan ekspektasi proses penyelesaian suatu perkara lebih cepat, murah dan sederhana.