SAMARINDA. Mengawali tahun 2019 Komisi Informasi Provinsi Kaltim langsung tancap gas guna mendorong dan mengawal agar target Gubernur Provinsi Kaltim melalui PPID Utama Pemprov Kaltim agar Provinsi Kalimantan Timur mampu dan bisa mencapai status menuju informatif ataupun bahkan informatif dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat nasional tahun 2019 bisa terealisasikan mengingat pada tahun 2018 capaian peringkat keterbukaan informasi publik Provinsi Kaltim merupakan yang terendah selama Provinsi Kaltim mengikuti monev pemeringkatan KIP Nasional tahunan sejak tahun 2012 Pemeringkatan KIP Pemprov Kaltim Tahun 2018 Tidak Masuk 10 Besar Nasional
Langkah awal yang dilaksanakan melalui monitoring website badan publik organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemprov Kaltim terkait standar layanan informasi publik yaitu informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala khususnya pada dua indikator pokok yaitu informasi laporan keuangan dan informasi laporan layanan akses informasi publik.
Monitoring yang dilaksanakan pada tanggal 2-10 Januari 2019 mengacu pada Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Juncto Pasal 11 ayat (1) huruf d, e dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).
UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5) Caracara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
d. alasan penolakan permintaan informasi.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Pasal 11
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurangkurangnya terdiri atas:
a. informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi:
- informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya
2. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural
3. laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan.
b. ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. nama program dan kegiatan
2. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
3. target dan/atau capaian program dan kegiatan
4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah
6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik
7. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
8. informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara
9. informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum;
c. ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
d. ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. rencana dan laporan realisasi anggaran
2. neraca
3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
4. daftar aset dan investasi;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik
3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak
4. alasan penolakan permohonan Informasi Publik
f. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
g. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
h. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
i. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
j. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat lambatnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Dari hasil monitoring ditemukan bahwa baru 7 (tujuh) website badan publik organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemprov Kaltim ; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Perkebunan, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultra, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSJD Atma Husada Mahakam, yang sudah memenuhi indikator pokok dalam monitoring yaitu informasi laporan keuangan dan informasi laporan layanan akses informasi publik namun itupun dengan catatan karena belum sepenuhnya lengkap dan ataupun belum lengkap dan tidak lengkap mencantumkan informasi publik dan informasi publik yang dicantumkan belum informasi publik terbaru terkait monitoring pada indikator pokok.
Berikut dibawah ini hasil monitoring disajikan dalam bentuk tabel.
update monitoring website/situs badan publik :Â tanggal 2-10 Januari 2019
Sekretariat DPRD Kaltim | http://dprd-kaltimprov.go.id | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim | http://disdik.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Kesehatan Kaltim | https://www.kesehatan.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas PU dan PRP Kaltim | http://dpupr.kaltimprov.go.id/portal | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Sosial Kaltim | https://dinsos.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kaltim | http://disnakertrans.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Kependudukan dan P3A Kaltim | http://www.dkp3a.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Pangan & TPH Kaltim | http://dispertan.kaltimprov.go.id/ | sudah memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP, namun perlu dilengkapi dengan pencantuman laporan layanan akses informasi publik |
Dinas Lingkungan Hidup Kaltim | http://dinaslh.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Pemdes & PM Kaltim | http://dpmpd.kaltimprov.go.id/ | sudah memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP & Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP, namun perlu dilengkapi dengan pencantuman laporan layanan akses informasi publik tahun 2018 |
Dinas Perhubungan Kaltim | https://dishub.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Komunikasi & Informatika Kaltim | http://diskominfo.kaltimprov.go.id | sudah memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP & Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP, Namun perlu dilengkapi Neraca laporan & realisasi keuangan tahun 2018 dan laporan layanan akses informasi publik |
Dinas Penanaman Modal & PTSP Kaltim | https://dpmptsp.kaltimprov.go.id/ | sudah memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP & Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP, Namun perlu dilengkapi DPA, Neraca laporan & realisasi keuangan tahun 2018 dan laporan layanan akses informasi publik |
Dinas Pemuda & Olahraga Kaltim | http://www.disporakaltim.info/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kaltim | http://perpustakaan.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Energi & Sumberdaya Mineral Kaltim | http://esdm.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Kehutanan Kaltim | http://dishut.kaltimprov.go.id/ | web non aktif karena hosting web masa berlangganannya habis |
Dinas Kelautan & Perikanan Kaltim | http://dkp.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Disperindagkop & UKM Kaltim | http://indagkop.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Dinas Pariwisata Kaltim | http://disbudpar.kaltimprov.go.id | website tidak aktif tanpa alasan yang jelas |
Dinas Peternakan & Keswan Kaltim | http://peternakan.kaltimprov.go.id/ | sudah memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP & Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP, Namun perlu dilengkapi DPA 2018 dan laporan layanan akses informasi publik tahun 2018 |
Dinas Perkebunan | http://disbun.kaltimprov.go.id/ | sudah memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP, Namun perlu dilengkapi Neraca laporan & realisasi keuangan tahun 2018 |
Satpol PP Kaltim | http://satpolpp.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Inspektorat Kaltim | https://inspektorat.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Bappeda Kaltim | http://bappeda.kaltimprov.go.id/portal | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Bapenda Kaltim | http://dispenda-kaltimprov.org/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
BPKAD Kaltim | https://bpkad.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Badan Pengembangan SDM Kaltim | http://bpsdm.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Balitbangda Kaltim | https://litbang.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Badan Penghubung Kaltim | – | belum ada website |
Bakesbangpol Kaltim | http://www.kesbangpolprovkaltim.info/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
BPBD Kaltim | http://bpbdkaltim.com/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
Sekretariat Korpri Kaltim | https://korpri.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
RSUD A.Wahab Sjahranie Kaltim | http://www.rsudaws.co.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
RSUD DR.Kanujoso Djatiwibowo Kaltim | http://rsudkanujoso.com/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
RSJD Atma Husada Mahakam Kaltim | http://rsjdahm.kaltimprov.go.id/ | sudah memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP & Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP, Namun perlu dilengkapi DPA, Neraca laporan & realisasi keuangan tahun 2018 dan laporan layanan akses informasi publik tahun 2018 |
Badan Kepegawaian Daerah Kaltim | http://bkd.kaltimprov.go.id/ | belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP |
di harapkan dari hasil monitoring ini pada badan publik organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim yang sudah memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP namun belum lengkap dalam pencantuman informasi publik bisa dilengkapi konten / isi informasi publik pada websitenya sesuai ketentuan aturan berlaku. pada badan publik organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim yang belum memenuhi Pasal 9 angka 2 huruf c, angka 3 dan Pasal 12 UU KIP &Â Pasal 11 ayat (1) huruf d, e Perki SLIP agar bisa di cantumkan dan dilengkapi konten / isi informasi publik pada websitenya sesuai ketentuan aturan berlaku.
Pemberitahuan terkait standar dan pedoman untuk website badan publik khususnya organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dalam mengumumkan informasi keuangan dan laporan layanan akses informasi publik (laporan PPID) sudah diberitahukan sejak tahun 2017 melalui surat edaran pedoman standar layanan informasi publik yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim sehingga hal terkait bahwa informasi keuangan dan laporan PPID mesti diumumkan oleh badan publik pada website resminya sudah menjadi pengetahuan bersama.
Surat Edaran KI Kaltim terkait Standar Layanan Informasi Publik Untuk Badan Publik se Kaltim