SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 0010/REG-PSI/V/2018 antara Pemohon PT Sejahtera Wastu Perintis dengan Termohon Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia cabang Samarinda kembali dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 27 Desember 2018 dengan agenda pembacaan putusan.
Majelis Komisioner dalam sengketa aquo dengan Ketua merangkap anggota M.Khaidir dan anggota Lilik Rukitasari serta Sencihan membacakan salinan putusan secara bergantian dipersidangan aquo yang dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon.
Pada pokoknya amar putusan majelis dalam sengketa aquo tidak dapat menerima permohonan pemohon dikarenakan subjek termohon dalam permohonan informasi dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi oleh pemohon tidak tepat, dimana sebelumnya pemohon mengajukan permohonan informasi dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik menuliskan subjek termohon adalah GAFEKSI/ALFI adapun GAFEKSI sendiri adalah sebuah singkatan dari kepanjangan Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Seluruh Indonesia dan sebagaimana diketahui bahwa nama, singkatan dan kepanjangan subjek termohon dalam sengketa aquo telah dirubah melalui surat keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP.781 Tahun 2012 menjadi Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) / Indonesia Logistic and Forwarders Association (ILFA) sehingga penulisan singkatan nama subjek termohon yang betul dan tepat secara hukum adalah ALFI/ILFA bukan GAFEKSI/ALFI dengan kepanjangan sebagaimana tersebut dibagian sebelumnya.
Persoalan salah tulis nama/singkatan/kepanjangan subjek termohon dalam sengketa aquo oleh pemohon juga beberapa kali dinyatakan keberatan oleh termohon dalam persidangan aquo baik secara lisan maupun tertulis sehingga majelis perlu untuk mengambil pertimbangan secara cermat atas hal tersebut dan majelis sudah memutuskan sebagaimana mestinya.
Namun pertimbangan majelis dalam sengketa aquo juga menetapkan bahwa Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) / Indonesia Logistic and Forwarders Association (ILFA) cabang Samarinda merupakan badan publik non pemerintah yang berkewajiban mematuhi dan menjalankan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pertimbangan majelis tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dan yurisprudensi putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 089/III/KIP-PS-M-A/2012 antara Pemohon PT. Triyasa Pirsa Utama dengan Termohon Asosiasi Independent Surveyor Indonesia yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Penetapan majelis dalam pertimbangan putusan sengketa aquo guna menjawab argumentasi dan dalil-dalil termohon dalam sengketa aquo bahwa termohon bukanlah badan publik.