SAMARINDA. Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim M. Khaidir didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kaltim Rudi Taufana menyampaikan materi seputar penguatan dan kewajiban Bawaslu dalam pelayanan informasi publik pada kegiatan Rapat teknis Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kabupaten dan Kota se Kaltim di hotel Grand Fatma Tenggarong 8 Desember 2018.
Kehadiran komisioner KI Kaltim untuk memberikan materi seputar keterbukaan dan layanan informasi publik pada acara rapat teknis yang dikuti oleh Badan Pengawas Pemilu Tingkat Provinsi dan Kabupaten serta Kota di Kaltim cukup penting dalam rangka mendorong Bawaslu daerah se Provinsi Kaltim untuk mengimplementasikan dan menguatkan keterbukaan dan layanan informasi publik khususnya pada digitalisasi layanan informasi publik melalui website dan media sosial guna mempercepat sosialisasi, edukasi dan pengawasan pemilu dengan melibatkan partisipasi aktif warga masyarakat sebagai pemilih kritis dan cerdas apalagi Bawaslu memiliki semboyan bersama rakyat awasi pemilu.
Sebagai catatan berdasarkan monitoring KI Kaltim https://komisiinformasikaltim.wpcomstaging.com/monitoring-web-bp/Â dari sekian Bawaslu Daerah di Provinsi Kaltim baru empat (4) yaitu Bawaslu Provinsi Kaltim, Bawaslu Kota Balikpapan, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kabupaten Paser yang telah mengaktifkan layanan informasi pengawasan pemilu melalui website itupun masih dalam level cukup informatif. Sehingga masih merupakan pekerjaan rumah bagi Bawaslu Daerah se Kaltim untuk mewujudkan dan mengimplementasikan digitalisasi layanan informasi publik berkualitas serta cepat dan mudah diakses bagi warga masyarakat didaerah kaltim.