SAMARINDA. Pertemuan mediasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register permohonan 0023/REG-PSI/XI/2018, antara pemohon Hj. Jumiani, S.E. dengan termohon Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan diruang pertemuan mediasi Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 3 desember 2018 dengan difasilitasi Komisioner KI Kaltim Sencihan yang juga mediator KI Kaltim dan Mediator bersertifikat Pusat Mediasi Nasional (PMN).
Sebelum memulai mediasi, Mediator menjelaskan kepada para pihak bahwa mediasi adalah suatu proses sistematis bermusyawarah diantara para pihak dengan difasilitasi oleh mediator. Sebagai suatu proses sistematis bermusyawarah maka mediator juga menjelaskan kepada para pihak proses dan tahapan mediasi sebagai berikut :
I. Tahap Persiapan
- Para pihak memahami tentang mediasi dan proses, tahapan serta alur mediasi
- Para pihak siap dan sepakat untuk menjalani proses dan tahapan mediasi
II. Tahap Pendefinisian Masalah
- Pendahuluan
- Pengantar dari Mediator
- Presentasi / penyampaian masalah dan harapan dari para pihak
- Identifikasi kesepahaman awal
- Mendefinisikan dan mengagendakan permasalahan
III. Tahap Pemecahan Masalah
- Negosiasi, tawar-menawar dan pembuatan keputusan
- Pertemuan terpisah dilaksanakan apabila negosiasi /tawar menawar ‘deadlock’
- Pembuatan keputusan akhir
- Mencatat keputusan / penyusunan keputusan/kesepakatan
- Penutupan
Setelah para pihak memahami proses dan tahapan mediasi dan setuju untuk menjalani proses dan tahapan mediasi maka mediator melanjutkan proses dalam pertemuan mediasi sengketa aquo.
Setelah melalui proses dan tahapan mediasi, para pihak mengambil keputusan akhir untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui kesepakatan mediasi yang nantinya kesepakatan mediasi para pihak akan dikuatkan melalui sidang pembacaan putusan mediasi oleh majelis komisioner dalam sengketa aquo.
Sencihan selaku mediator yang ditemui setelah pertemuan mediasi selesai dilaksanakan mengatakan bahwa ini mediasi perdana dirinya di KI Kaltim menerapkan proses dan tahapan mediasi sesuai standar sertifikasi mediator dari Pusat Mediasi Nasional yang juga terakreditasi pada Mahkamah Agung. Tugas mediator menjaga agar proses dan tahapan mediasi berjalan dengan benar sesuai standar mediasi yang baik. Keputusan akhir tetap ada ditangan para pihak.
“ Mediasi para pihak berhasil atau tidak berhasil dalam mencapai kesepakatan sepenuhnya berada ditangan para pihak, mediator bertugas menjaga proses dan tahapan mediasi berjalan dengan benar dengan panduan dan fasilitasi oleh mediator. Bukan mediasi 5 menit atau sekedar berdialog dan berdiskusi lalu bisa dibilang itu sudah mediasi, tetap ada standar yaitu proses dan tahapan mediasi dijalankan dengan benar. Sering kita baca dan dengar penggunaan istilah mediasi dalam pertemuan-pertemuan diskusi maupun dialog antar para pihak belakangan ini baik dengan pemerintah maupun lembaga legislatif didaerah tapi apakah memang benar itu mediasi? Perlu diperiksa kembali terkait proses dan tahapannya, Namun semangatnya dan niatnya untuk melakukan mediasi itu tetap perlu diapresiasi “ kata senci.