Jawaban Kades Loa Duri dinilai sudah memenuhi ketentuan UU KIP namun Camat Loajanan melanggar

Jawaban Kades Loa Duri dinilai sudah memenuhi ketentuan UU KIP namun Camat Loajanan melanggar

 

SAMARINDA. Sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register permohonan 0013/REG-PSI/VII/2018 antara pemohon LKBH Pelangi Samarinda dengan termohon Pemdes Loa Duri Kutai Kartanegara dan 0014/REG-PSI/VII/2018 antara pemohon LKBH Pelangi Samarinda dengan Kecamatan Loajanan Kutai Kartanegara dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 28 Nopember 2018 dengan agenda pembacaan putusan.

Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang terdiri dari Sencihan, HM Balfas Syam, M.Khaidir dalam salinan putusan yang dibacakan menilai jawaban Kepala Desa Loa Duri atas permohonan informasi dari pemohon sudah direspon dan ditanggapi sesuai dengan ketentuan UU KIP dan informasi yang tidak diberikan juga sudah dijelaskan pemohon serta telah sesuai dengan ketentuan pasal 6 angka 3 huruf e, pasal 22 angka 7 huruf a dan b UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga majelis komisioner memutuskan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

Sedangkan penyelesaian sengketa informasi publik register permohonan 0014/REG-PSI/VII/2018 antara pemohon LKBH Pelangi Samarinda dengan Kecamatan Loajanan Kutai Kartanegara, majelis dalam pertimbangannya sesuai fakta persidangan bahwa termohon melanggar ketentuan pasal 4, pasal 7, pasal 22 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga majelis memutuskan memerintahkan termohon untuk menanggapi permohonan informasi publik dari pemohon sesuai ketentuan UU KIP.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.